Empat Pencuri Ban Truk Diringkus Reskrim Wonogiri


JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial dari unggahan kamera CCTV, Dari Bengkel Pratama Ban di Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Tak butuh waktu lama, Empat pelaku berhasil diringkus setelah menggasak 21 buah ban dan satu unit laptop dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, melapui Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo didampingi Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, mengatakan aksi pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel pintu depan, lalu mengangkut puluhan ban truk berbagai ukuran dan merek serta satu unit laptop Lenovo milik korban. Kejadian baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Sidoharjo,” kata Kasat.

Baca juga:  85 Personel Polres Karanganyar Terima Tanda Kehormatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan marathon.

Dari pemeriksaan saksi dan olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku, yakni S alias N (49) warga Sukoharjo, P (40) warga Surakarta, AA (49) warga Bogor, serta RE (49) warga Bekasi.

Tim Resmob Polres Wonogiri akhirnya membekuk keempat pelaku di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta, pada Jumat (4/9/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua besi congkel, kunci pintu, nota pembelian, jaket, hingga satu unit mobil Mitsubishi T120 SS beserta pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

“Pengungkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat. Sementara itu, dua dari empat pelaku yakni S alias N dan P juga tengah diproses untuk perkara hukum lain di Polres Boyolali,” imbuh Kasat.

Baca juga:  Lima Tari Srimpi Karya Raja Surakarta Didokumentasikan dalam Buku dan Audio Visual

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Kepolisian turut mengimbau para pemilik usaha di Wonogiri untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan segera melapor jika mendapati pergerakan yang mencurigakan. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...