Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 : Ajak Masyarakat Tertib Pajak Kendaraan Bermotor

SOSIALISASI : Tim Pembina Samsat Nasional melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 di Semarang. Foto: Akhmad Taufik/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Pembina Samsat Nasional melakukan sosialiasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus pelaksanaannya, kegiatan tersebut digelar pada Jumat (29/7) Grafika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang.

Kegiatan yang digagas oleh Tim Pembina Samsat Nasional tersebut dihadiri oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun. Dengan dihadiri Kasat Lantas se-jateng, Kepala UPPD se – Jateng dan Bupati/Walikota se-jateng secara daring.

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Rivan berharap, media massa dapat ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi ini, kata Rivan, diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

iklan
Baca juga:  Terdakwa Suap IUP Tanah Bumbu bersaksi di Persidangan Tipikor Banjarmasin

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Sebagaimana diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari adanya FGD ini, yakni untuk dapat mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami, mengingat masyarakat harus menjadi bagian, dimana masyarakat adalah subjek lalu lintas.

Baca juga:  200 Ribu Petani Jateng Belum Dapatkan Kartu Tani

“Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid,
yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman.

Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data  kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin
akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” lanjutnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. “Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Roadmap Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan.

Baca juga:  Business Basic Training ke-44 Digelar di Kabupaten Pati

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.(akh)

iklan