SP Pegadaian Menyoal Aksi Demo Karyawan

Ketut Suhardiono, Ketua DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian saat ini tengah mencoba menahan gejolak di tingkat karyawan, terkait aksi penolakan rencana pembentukan holding ultra mikro yang digagas Pemerintah. SP yang menjadi representasi karyawan PT Pegadaian (Persero) di seluruh Indonesia akan menyuarakan penolakan tersebut dengan cara yang lebih elegan dan konstruktif.

Ketua Umum DPP SP PT Pegadaian Ketut Suhardiono saat dihubungi dari Semarang Sabtu (27/3/2021) mengatakan, aspirasi di tingkat bawah terus mendesak dirinya untuk melakukan demontrasi secara terbuka. Ini akibat Pemerintah yang seolah menutup mata dan telinga, meski SP Pegadaian sudah sedemikian kencang menyuarakan penolakan. Ketut bahkan mengeklaim, 95 persen lebih karyawan PT Pegadaian di seluruh Indonesia menolak.

“Saya minta rekan-rekan para karyawan tetap tenang dan bekerja seperti biasa dengan baik. Tidak perlu demo secara terbuka, selain karena saat ini pandemi di mana kita harus menghindari kerumunan, demo terbuka itu rawan terpapar pandemi covid,” katanya.

Baca juga:  6 Kali Selundupkan Sabu Di Lapas Melalui Dubur, Dedy Abadi Di Amankan Polisi

Menurut Ketut, apa yang selama ini disuarakan dan dilakukan SP Pegadaian saat ini merupakan demo yang baik bisa mengakomodir dalam kondisi pandemi. Seperti menyebarkan rilis terkait penolakan dengan kajian yang mendalam, hingga aksi mengenakan pita hitam saat karyawan PT Pegadaian bertugas, bahkan terakhir SP PT Pegadaian membuat surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo, pekan lalu.

iklan

“Semua itu kita lakukan setelah melalui kajian mendalam dan seksama, melibatkan pakar-pakar yang kompeten dan kita lakukan secara obyektif. Jadi tidak asal-asalan menolak,” tegasnya.

Sebaliknya, Ketut menuntut Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Dia minta Pemerintah mengkaji lebih seksama dan tidak gegabah terburu buru, Karena keputusan tersebut bila salah sulit untuk diputar ulang, yang akan menyangkut nasib banyak orang termasuk “wong cilik” yang selama ini sering mendapatkan kemudahan dari PT Pegadaian saat membutuhkan dana cepat.

Baca juga:  Toyota Kuasai 32 Persen Pasar Mobil

“Sejauh ini kami melihat kajian Pemerintah tidak matang, dan terburu-buru. Jadi tolong dikaji lagi dengan lebih seksama yang dapat meyakinkan semua pihak. Kalau memang pas, tidak menganggu kepentingan rakyat kecil, akan membuat Pegadaian ke depan lebih baik, dan tidak berdampak pada karyawan kenapa tidak? Kami tentu akan memahami keputusan Pemerintah tersebut. Kami bukan pembangkang Pemerintah, kami justru membantu mengingatkan Pemerintah agar tidak salah membuat keputusan,” tegas Ketut.

Ketut lebih lanjut juga menegaskan, SP PT Pegadaian membuka pintu dialog dengan diskusi secara menyeluruh terkait aspek-aspek kajian baik yang dibuat oleh SP PT Pegadaian maupun yang dibuat pemerintah.

Ketua DPD Serikat Pekerja PT Pegadaian Jawa Tengah/DIY Nur Wachid mengamini apa yang disampaikan Ketut. Serikat Pekerja PT Pegadaian sebagai representasi dari karyawan Pegadaian menilai penggabungan tiga perusahaan pelat merah yakni BRI, Pegadaian dan PNM menjadi satu holding ultra mikro akan menjadi langkah kontraproduktif, yang dikhawatirkan akan merugikan masyarakat terutama “wong cilik”. Hal tersbeut menjadi alasan utama penolakan karyawan Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Kontribusi Pajak Tinggi, Pegadaian Tak Mau Jadi Anak Perusahaan BRI

Nur Wachid, menilai Pegadaian adalah perusahaan yang sehat. Mereka khawatir pembentukan holding akan memengaruhi kinerja perseroan. “Ini bukan pembangkangan. Penolakan tidak semata-mata menolak, tapi dengan pertimbangan dan kajian yang sangat-sangat mendalam,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk holding untuk ultra mikro dan UMKM yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, dan PT Pegadaian (Persero). Namun wacana ini mendapatkan penolakan dari Serikat Pekerja (SP) Pegadaian. (*)

iklan