Tak Netral di Pilkada, 219 ASN Diberhentikan Sementara

ilustrasi.

JATENGPOS.CO.ID, MAKASSAR – Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan sebanyak 219 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara terkait netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sudah 219 pegawai yang diberhentikan sementara di seluruh Indonesia, karena tidak netral,” kata Soni yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Jumat.

Sementara pegawai yang memperoleh surat teguran pertama dan kedua, telah mencapai lebih dari satu juta pegawai.

Karena itu, ia mengingatkan agar para ASN secara teguh menjaga netralitas. Ia, lanjutnya, juga tidak akan segan langsung memberhentikan sementara pegawai yang menggunakan baju kontestan dan ikut dalam kampanye.

iklan
Baca juga:  Jangan Abaikan Hak Pekerja Rumah Tangga

“Kalau ada pegawai pake baju kontestan, ikut kampanye, bisa langsung diberhentikan sementara, saya tanggung jawab,” tegasnya.

Sejak awal dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel pada Senin (9/4), ia mengatakan akan memprioritaskan menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2018.

“Salah satu program spirit utama saya yang jelas sebagaimana arahan pimpinan, Pak Presiden melalui Mendagri adalah jaga netralitas ASN, jadi itu yang paling penting,” kata Soni.

Ia juga menegaskan jika ASN terlibat politik praktis, dan melanggar netralitas, prosesnya sederhana, yaitu laporkan ke Panwaslu, lalu Bawaslu, kemudian jika dalam persidangan dianggap melanggar, akan dilempar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KSN akan memberikan rekomendasi, nanti diberikan sanksi, mulai dari teguran satu, teguran dua dan terakhir pemecatan,” pungkasnya.(drh/ant)

Baca juga:  Langkah Penyelamatan Korban Bencana Alam NTT Harus Segera Dilakukan
iklan