Tangkap Tiga Pelaku Amankan Sabu Seberat 5,281 Kg

Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Narkotika

Barang Bukti : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi bersama jajaran tengah menunjukan barang bukti 2 kasus narkotika dengan total seberat 5,281 Kg, di Mapolda Jateng. FOTO : DWI SAMBODO /JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Dirresnarkoba Polda Jateng berhasil ungkap 2 kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin (sabu), seberat 5, 281 kg, di dua tempat Demak dan Kota Semarang.

Pengungkapan kasus pertama tindak pidana narkotika dengan menangkap 2 tersangka yakni AD alias Tatak dan S alias Mbahe. Kedua tersangka, dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tersangka 2 Desa Kramat Dempet Demak Jateng.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka 1 alamat Desa Kramat Kec. Dempet Kab Demak Prov. Jawa Tengah. Dengan barang bukti 1.001,2 2 gram/1,122 kg Sabu.

Sedangkan untuk kasus kedua, dengan Tersangka I Y N alias RN dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul

iklan
Baca juga:  Polisi Tangkap Pedagang Seblak Pengedar Sabu-sabu

03.30 WIB di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang pada saat akan turun dari kapal. (Pelabuhan Tanjung Emas Semarang). Dengan Barang bukti 4.001,69 gram / 4,169 kg Sabu.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lufthi, mengatakan, pengungkapan kedua kasus narkotika tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Diresnaroba ​Polda Jateng mendapatkan ​informasi​ dari masyarakat bahwa ada jaringan atau orang yang menyalahgunakan (menyerahkan, menyediakan,menjual) narkotika golongan I jenis sabu”, ujarnya, pada siaran pers di Mapolda Jateng, Senin (31/7).


Kemudian Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut kedua informasi yang didapat. Lalu, melakukan penangkapan di dua tempat Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca juga:  Jammer Pengacak Sinyal di LP Cegah Napi kendalikan Peredaran Narkoba

“Dari hasil pengkapan kedua kasus narkotika tersebut, untuk sementara ketiga pelaku kami tetapkan sebagai kurir dan kasus terus kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut”, imbuh Kapolda.

Ditegaskan oleh Kapolda, jajaranya tidak main – main untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Ketiga tersangka akan kami proses lebih jauh dan kami jerat sesuai undang – undang narkotika yang sudah ditetapkan”, tutup Kapolda.

Dari barang bukti kasus pertama seberat 1,122 kg dan barang bukti kasus kedua seberat 4,169 kg dengan jumlah total BB seberat 5,291 kg Sabu (harga di peredaran gelap 1 gram sabu Rp. 1.500.000) sehingga senilai Rp. 7.520.820.000 (tujuh milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu) dan 1 gram sabu (paket hemat) dapat digunakan untuk 8 orang, sehingga dapat menyelamatkan sebanyak 40.112 orang. (ucl)

Baca juga:  Mencuri Sekaligus Edarkan Sabu, Dua Warga Solo Diperiksa Polisi
iklan