Tarif Parkir Baru di Klaten segera Ditetapkan

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Dalam waktu dekat, Pemkab Klaten bakal menerapkan aturan tarif parkir baru. Penyesuaian tarif parkir ini merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal revisi retribusi parkir di tepi jalan Klaten.

“Pembahasan tarif parkir sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Hasilnya juga sudah dikirim kepada Gubernur untuk dievaluasi. Bahkan hasil revisi tersebut masih dikirim ke Kemenkeu untuk kembali di evaluasi,” kata Kabag Hukum Setda Klaten, Bambang Sri Giyanto.

Sebelumnya, imbuh Bambang, Pemkab Klaten telah melakukan revisi terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Perda itu dijelaskan tarif parkir saat ini yakni Rp 300 untuk sepeda, Rp 500 untuk kendaraan roda dua, Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 2.500 untuk kendaraan roda enam atau angkutan barang.

Baca juga:  Apresiasi Dukungan Relasi Kembangkan Bisnis Hospitality

“Karena mengatur tentang retribusi jasa umum serta tarif lainnya, harus ada beberapa tahap evaluasi dan harus sampai ke kementerian,” tambah Bambang.

iklan

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, hasil revisi yang disepakati oleh DPRD telah ditetapkan tarif parkir sepeda menjadi Rp 500, roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, dan angkutan barang menjadi Rp 5.000. Saat ini, pihaknya akan segara melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk pembahasan penetapkan tarif parkir baru.

“Hasil evaluasi dari kementerian ini akan kita jadikan acuan dalam pembahasan selanjutnya. Kita jadikan ini sebagai prioritas karena memang agar bisa segera diterapkan. Awal tahun ini semoga tarif baru sudah bisa dilakukan di lapangan,” pungkas Bambang.(aya/saf)

Baca juga:  Jateng jadi Primadona, Jangan Lupakan Aspek Lingkungan
iklan