JATENGPOS.CO.ID, PATI– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang menyelenggarakan Tax Gathering 2023 KPP Pratama Pati pada Rabu (22/11/2023) di Hotel New Merdeka Pati. Acara dihadiri oleh 76 wajib pajak serta beberapa intansi daerah di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Turut hadir pula perwakilan Pj. Bupati Pati, perwakilan Bupati Rembang serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang.
Sesuai dengan tema acara “Perkuat Sinergi Membangun Negeri”, Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro dalam sambutannya, mengatakan, Tax Gathering ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap negeri, sekaligus meningkatkan sinergi yang telah terjalin dengan baik.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah mendukung dan berkontribusi selama ini. Kami harap sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para stakeholder dapat terjalin semakin baik ke depannya,” ujar Soetjipto.
Soetjipto menekankan urgensi dan manfaat pajak bagi pembangunan negeri.
“Negara Indonesia perlu pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain lain yang tentunya pembiayaan tersebut sebagian besar diperoleh dari pajak. Pembangunan tersebut sangat penting untuk perekonomian dan kemajuan bangsa serta untuk mempersiapkan generasi emas 2045,” ungkap Soetjipto.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan. Dalam sambutannya, Max menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam mencapai target yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan yang lebih baik.
“Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Tengah I memperoleh amanah penerimaan pajak sebesar 35,6 T. Kami berkomitmen untuk berusaha mencapai target sampai dengan akhir tahun ini. Kepada seluruh stakeholder dan wajib pajak, jangan sungkan jika ada yang perlu dikonsultasikan, kami siap untuk hadir bersinergi dan berkolaborasi,” kata Max.
Senada dengan Soetjipto, Max juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh pihak. Max juga meminta dukungan dan kerja sama yang lebih erat untuk ke depannya.
Lebih lanjut, Max mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK NPWP. “Tahun 2024, NPWP sudah menggunakan NIK, dimohon wajib pajak untuk meneliti kembali data perpajakannya dan segera melakukan pemadanan NIK NPWP,” ujar Max.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Pati yang diwakili oleh Kepala Bappeda DR. Muhtar, S.IP,. MM dan Bupati Rembang yang diwakili oleh Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro turut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Tax Gathering. Keduanya berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak serta menghasilkan kesepakatan yang membawa ke arah yang lebih baik dalam pengelolaan perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro Prof Dr. Nugroho SMB MSI sebagai narasumber. Nugroho menyampaikan tantangan dan potensi penerimaan pajak di Indonesia.
“Berdasarkan data dari Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), pada tahun 2021 populasi wajib pajak di Indonesia hanya sebesar 8,2% dari total populasi dan dari 20 wajib pajak hanya 1 orang yang benar-benar membayar pajak. Hal ini menjadi tantangan atas kepatuhan perpajakan yang masih relatif rendah. Diperlukan kesadaran dari wajib pajak serta peningkatan edukasi mekanisme perpajakan,” ujar Nugroho.
Di penghujung acara, KPP Pratama Pati memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dan berperan serta dalam pembangunan negara melalui pajak. Penghargaan diberikan kepada wajib pajak, baik perseorangan, badan maupun instansi pemerintah.
KPP Pratama Pati senantiasa meminta seluruh pihak untuk tidak henti memberikan masukan demi perbaikan yang berkelanjutan. Masukan dan harapan tersebut menjadi perhatian utama bagi Direktorat Jenderal Pajak sebab wajib pajak dan para stakeholder merupakan mitra dalam pembiayaan penyelenggaraan negara melalui pajak.
Wajib Pajak bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak perlu senantiasa bergandengan erat dalam upaya bersama menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Perkuat Sinergi Membangun Negeri.(aln)