Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Bersinergi Dengan Pemda Manfaatkan DBHCHT

Kampanye stok rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah daerah di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, menggandeng Bea Cukai Kudus dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai guna menekan peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau tersebut, di antaranya digelar di Kabupaten Blora dan Kabupaten Pati pada Selasa (25/05),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin.

Bertempat di pendopo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal yang disampaikan oleh Didit Ghofar sebagai salah satu pejabat fungsional KPPBC Kudus menyasar para pedagang rokok setempat.

Baca juga:  Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

Sementara sosialisasi yang bertempat di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, disampaikan oleh Sidiq Gandi Baskoro yang juga pejabat fungsional KPPBC Kudus.

iklan

Selain menggiatkan sosialisasi dan edukasi masif kepada setiap lapisan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai sekaligus mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.

Pemerintah daerah juga menggandeng Bea Cukai Kudus untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama yang dilaksanakan di Kabupaten Jepara dan Pati dengan tujuan sinergi antarinstansi dalam menggempur rokok ilegal agar dapat berjalan secara optimal.

Disamping melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, Bea Cukai juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun dan/atau mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di daerah masing-masing.

Baca juga:  Produksi Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekukan Pabrik Rokok di Demak

Tujuannya agar semakin banyak para pengusaha hasil tembakau yang terbatas dengan persyaratan luasan lokasi pabrik, dapat bergabung di dalam KIHT dan tetap menjalankan usahanya secara legal.

Dengan sinergi pemerintah daerah dan Bea Cukai Kudus diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan cukai dan DBHCHT.

KPPBC Kudus juga mengajak semua pihak bersama belajar #KetentuandiBidangCukai agar pengusaha dapat berbisnis secara aman dan bersama mensukseskan operasi #GempurRokokIlegal. (fid/ant)

iklan