JATENGPOS. CO. OD, SEMARANG – Polda Jateng terus melalukan pendalaman penyelidikan, terkait kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan Kampus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Universitas Diponegoro (Undip).
Pendalaman kasus tersebut, di temukan fakta terbaru yakni, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seniornya oleh mahasiswi PPDS Undip berisinial ARL yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Kombes Pol Artanto Kabidhumas Polda Jateng mengatakan, terkait adanya informasi dugaan pemerasan tersebut, akan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi.
“Adanya bukti petunjuk itu, diharapkan dapat mempermudah penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari informasi tersebut,” ungkapnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Senin (2/9).
Di jelaskan, dalam kasus tersebut, bahwa melalui Ditreskrimum juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan dan Inspektorat Jendral Kemenristek IT.
“Dari hasil rapat koordinasi tersebut, tim investigasi menyerahkan data dan laporan tentang apa yang sudah dilakukan untuk menindak lanjuti isu dari perundungan mahasiswi PPDS anastesi di Undip yang melaksanaakan kegiatan di RS Kariadi,” terangnya.
Lanjut Kabidhumas, oleh karena itu dari Polda Jateng, akan menindak lanjuti hasil investigasi tersebut dan kita akan melakukan pendalaman.
“Sambil melakukan pendalaman kita akan selalu koordinasi dengan pihak Kemenkes,” tutup Kombes Pol Artanto.
Di wartakan sebelumnya, Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril mengungkapkan informasi terbaru yang didapatkan dari proses investigasi, terhadap mahasiswi yang diduga bunuh diri akibat perundungan di PPDS, Universitas Diponegoro (Undip).
Dirinya menyebut ada uang yang dimintakan kepada korban hingga mencapai Rp40 juta per bulannya.
“Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi, yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20-40 Juta per bulan,” katanya.
Syahril menambahkan bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini, sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. (ucl/jan)