JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Terdakwa kasus penistaan agama Julius Herry Sarwono divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dengan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristiawan dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Yulius bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diunggah di facebook melalui akun pribadinya.
“Terdakwa mengepresikan kebencian terhadap umat Islam dan mempermasalahkan keyakinan umat Islam terhadap kitab suci Alquran yang mengharamkan babi. Perbuatan terdakwa melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar Hendra didampingi anggota hakim Adri Sufari dan Wasis Priyanto dalam persidangan, Senin (7/5) kemarin.
Disebutkan Hendra unsur pembuktian kesalahan terdakwa, sebagaimana disampaikan saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, DR Fadholan Musyafak yang menyatakan bahwa semua pernyataan terdakwa Julius memenuhi unsur penistaan dan penghinaan agama.
Pendapat itu juga dikuatkan saksi ahli Drs Emma Maemunah, ahli bahasa yang menyebut bahwa semua peryataan terdakwa mengandung unsur ujaran kebencian dan niatan jahat.
“Pernyataan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana UU ITE. Mengunggah pernyataan ujaran kebencian terhadap agama Islam, membuat pembenaran sendiri dengan mempermasalahkan keyakinan yang dianut umat Islam,” tegasnya.
Atas dasar tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara ditambah hukuman subsider selama 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, begitu juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang Agus Mabruri selaku pelapor, mengatakan pihaknya mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan JPU namun dianggap sudah setimpal dan menjadi efek jera terhadap terdakwa.
“Kami puas dengan vonis hakim. Putusan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang juga seorang pendeta, tidak seharusnya menyampaikan pernyataan dengan menghina dan menyalahkan keyakinan agama lain,” ujarnya kepada Jateng Pos. (muz/drh)