Tito Ingin Kampanye Pilkada 50 Orang Lebih Didiskualifikasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang para kandidat calon kepala daerah menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak 2020.

Tito bahkan meminta pihak Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan tindakan tegas berupa diskualifikasi bagi kandidat yang melanggar. Rapat umum adalah kampanye di tempat terbuka seperti lapangan.

“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali, bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” mengutip siaran pers Tito saat kunjungan kerja di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (20/7).

Baca juga:  Ada Demo, Mendagri Imbau Kepala Daerah dan DPRD Teruskan Aspirasi Masyarakat ke Pusat

Tito menilai tindakan tegas perlu dilakukan demi membendung penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia saat gelaran Pilkada. Sejauh ini, telah ada 86.521 kasus positif di Indonesia per Minggu (19/7).


Diketahui, Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa kampanye yang bersifat rapat umum bisa dilakukan wilayah yang telah dinyatakan bebas corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, kampanye rapat umum wajib membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum.

Tito berharap para calon kepala daerah di Pilkada 2020 membuat kampanye yang kreatif yang sesuai dengan kondisi pandemi. Misalnya dengan membuat alat kampanye menjadi masker sesuai nomor urut pilihan.

Baca juga:  Jelang Cuti, Ganjar Pimpin Apel dan Lantik Pj Bupati

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya Rp50 ribu, dibagikan ini, 2 alat utama,” pungkasnya.

Tito lalu menyarankan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang berkomitmen dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19.

Masyarakat, kata Tito, juga perlu memilih kandidat yang memiliki program konkret dalam menanggulangi dampak sosial-ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia berharap masyarakat tidak memilih kandidat yang abai terhadap penanganan corona.

“Kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan. Setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” kata dia.

Baca juga:  Peran Buzzer Menggoreng Isu di Tengah Masa Kampanye Pilkada

Pemungutan suara Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ajang kontestasi politik lokal lima tahunan itu akan digelar secara serentak di 270 wilayah di Indonesia(udi)