JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan terhadap dua perkara terhadap perkara nomor 95/PUU-XV/2017 dengan uji materi pasal 46 UU KPK soal tugas prosedur penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan, hakim MK Saldi Isra menyebut uji materi terhadap UU KPK sudah berkali-kali dilakukan. Menurut Saldi, jika Setya Novanto ingin mengajukan uji materi serupa harus bisa memaparkan perbedaan uji materi sebelumnya.
“Kalau tidak permohonan ini bisa dianggap nebis in idem karena pernah diputus sebelumnya,” kata Saldi dalam sidang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11)
Saldi juga menyebut masih terdapat ketidaksinkronan antara rumusan dalil (posita) dan hal yang diminta untuk dikabulkan hakim (petitum) dalam perkara ini. Sebab, kata dia, sinkronisasi ini menjadi pertimbangan dalam Majelis Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan kelanjutan perkara ini. “Kalau posita tidak sebangun, tidak in line, tidak segaris dengan petitum, maka bisa masuk dalam permohonan tidak jelas,” katanya.
Dalam perkara nomor 95/PUU-XV/2017, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK. Mereka beralasan bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas dari jerat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3) yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapatkan izin dari presiden.
Hakim MK yang juga ketua sidang, Suhartoyo, mengatakan seharusnya pemohon memberikan gambaran utuh soal kedudukan UU KPK di antara undang-undang lain seperti Kitab Undang Hukum Acara Pidana.
Misalnya, penetapan tersangka oleh komisi antirasuah yang telah diatur dalam undang-undangnya. “Kalau yang menetapkan (tersangka) bukan KPK, yang berlaku adalah KUHAP. Tapi kalau di KPK itu berlaku khusus,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar pihak Setya Novanto memberikan argumen atas kewenangan khusus KPK tersebut. Sebab, kata Suhartoyo, KPK memiliki kewenangan luar biasa dalam penegakan hukum seperti melakukan penyadapan yang diatur dalam UU KPK. ”Lembaga lain tidak bisa, KPK bisa karena ada perintah undang-undang,” ujarnya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menerima koreksi hakim MK atas uji materi tersebut. “Beliau tadi memberikan satu petunjuk, dalam hal wewenang KPK yang memang luar biasa,” ujarnya. Pihak Setya Novanto memiliki waktu hingga 12 Desember 2017 untuk agenda pemeriksaan perbaikan permohonan uji materi tersebut.(tmp/udi)