spot_img
32.7 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Beraksi 17 Kali, 4 Residivis Curanmor Diringkus Polres Semarang

JATENGPOS.CO.ID, UGARAN–Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadah, dengan menangkap 4 orang residivis yang beraksi di wilayah hukum Polres Semarang dan daerah lainnya.

Kasus terungkap berawal laporan warga Kenteng, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, berinisial SKS (53) kehilangan motor Honda Beat nopol H 5921 MI, pada pukul 04.30, waktu subuh ke Polsek Bandungan

Setelah dilakukan penyelidikan dan perburuan, petugas Polsek Bandungan berhasil mengungkap 2 pelaku atas nama MF (19) warga Kenteng Bandungan, Kabupaten Semarang dan NG (20) warga Sawangan Kabupaten Magelang

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan dari hasil pendalaman terhadap kedua pelaku, terdapat TKP lain untuk melancarkan aksi pencuriannya.

“Kemudian saat dilakukan pengembangan kami berhasil mengungkap pelaku J (37) warga Kalongan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang merupakan penadah kendaraan hasil curian tersebut,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan, hasil penyelidikan terhadap para pelaku diketahui mereka pernah beraksi dalam kasus yang sama di 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Kronologi kejadian dialami SKS, disebutkan, saat pulang dari pasar korban memarkir motornya di teras rumah dengan kondisi dikunci stang. Sekira pukul 15.00 WIB saat anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, namun diketahui motor sudah hilang.

“Para pelaku berhasil ditangkap 3 minggu lalu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap 2 pelaku lainnya, yakni DR alias G (23). Tersangka telah melakukan aksinya di 17 TKP yang diantaranya di Kabupaten Semarang.

“Total ada 4 tersangka yang kita amankan dalam kasus yang sama, kasus saling berkaitan, keempatnya merupakan residivis,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka MF, NG dan DR dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (muz)

spot_img

TERKINI