Wahai Honorer K2, Ini Kreteria Agar Berpeluang Diangkat CPNS

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA-  Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendapat respon positif Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I). Melalui revisi UUD ASN tersebut mereka berharap dapat diakomodir diangkat menjadi CPNS.

Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan pihaknya akan mengawal data honorer K2 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer bodong dalam tahapan seleksi pengangkatan menjadi CPNS nantinya.

Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005.

Karena itu, agar hak honorer K2 tidak tergeser oleh honorer baru, perlu pengawalan data.

iklan

“Kami sudah siap mengawal. Seluruh korwil juga sudah mengantongi data masing-masing honorer K2 yang valid,” ujar Titi kepada JPNN, Jumat (8/12/2017).

Baca juga:  Satgas Penanganan COVID-19 Antisipasi Peningkatan Mobilitas Usai Lebaran

Dia menyebutkan, validitas data diukur dari masa pengabdian honorer K2 per Januari 2005 dan tidak terputus hingga sekarang.

Selain itu, sudah ikut tes pada 2013 (disertai bukti nomor tes) dan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing.

Titi mengaku optimistis pemerintah juga tidak akan meloloskan honorer diangkat jadi CPNS.

“Kami akan mengawal data yang akan di-publish pemerintah nanti. Bila datanya beda akan kami persoalkan,” tegasnya.

Disebukan, berdasarkan data ada 439 ribu honorer K2, namun data saat ini diperkirakan semakin berkuarang karena sebagian mereka sudah diangkat menjadi ASN. Jumlah mereka yang tidak lagi tercantum sebagai honorer K2 diperkirakan sekitar 400 ribu karena banyak yang meninggal maupun alih profesi. (jpnn/muz)

Baca juga:  Positif Covid-19 Jadi 4.557 Kasus
iklan