JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Tak terlintas sedikitpun di benak Marjatun (60), warga Dusun Kedungglatik Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang akan menerima uang ratusan jutaan rupiah. Ia terima dari hasil uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung, Kamis (18/4).
Marjatun sempat bingung dan terdiam sesaat ketika petugas dari BPN Kabupaten Semarang membacakan berita acara penyerahan tegakan miliknya yang terdampak proyek nasional pembangunan Bendungan Jragung. Dia salah satu penerima ganti rugi sebesar Rp 250 juta lebih.
“Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru,” ujarnya tertawa sembari menahan haru.
Marjatun adalah salah satu dari 53 warga Dusun Kedungglatik yang menerima uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung.
Selain dia, ada Rohadi, tetangganya, menerima Rp330 juta lebih. Juga ada pula warga yang menerima UGR tegakan hanya Rp 120 ribu. Seluruh wilayah Kedungglatik akan masuk daerah genangan bendungan. Sehingga semua warga harus direlokasi di lahan baru yang telah dipersiapkan.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, atas nama Pemkab Semarang terima kasih kepada Menteri PUPR dan Menteri Keuangan juga Kapolda Jawa Tengah dan jajaran serta BPN atas kerjasamanya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Jragung.
“Ada sebanyak 61 bidang tanah milik warga Dusung Kedungglatik yang terdampak Bendungan Jragung. Berkat kerja sama semua pihak persoalan terkait pembebasan tanah berhasil diatasi. Hari ini (kemarin, red) ada penyerahan UGR untuk tegakan kepada warga milik lahan,” ujar Bupati kepada Jateng Pos, Kamis (18/4/2024).
Bendungan Jragung dibangun di atas lahan seluas 520 hektar, menurut Bupati, menyebabkan sebanyak 82 KK warga tinggal di Dusun Kedungglatik, Kecamatan Pringapus terdampak. Saat ini masih ada 41 bidang tanah dalam proses penyelesaian.
“Bendungan Kedungglatik kita harapkan nantinya menjadi destinasi wisata yang luar bisa. Luasnya 520 hektar tentunya spektakuler. Memberikan dampak posistif untuk mengangkat perekonomian masyarakat sekitar baik dari sektor wisata maupun pemanfaatan air untuk pertanian, pemberdayaan potensi alam bendungan, dan kebutuhan air minum dan air bersih,” jelasnya.
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang Zaenal Arifin mengatakan, total UGR yang dibayarkan untuk 53 Pihak Yang Berhak (PYB) sebesar Rp5.978.434.003,-. Tegakan yang dibayar itu berupa tanaman dan bangunan rumah. Pembayaran dilakukan di Balai Desa Candirejo, Kamis (18/4/2024).
Selain itu masih ada 5 PYB terhadap kepemilikan tegakan sudah divalidasi oleh panitia pengadaan tanah (P2T) proyek Bendungan Jragung dan menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.
Sedangkan tiga PYB masih dalam proses penyelesaian. Penyebabnya masalah surat waris serta sanggahan obyek dan subyek. Termasuk revisi nilai aset jembatan milik Pemkab Semarang.
PPK P2T pembangunan Bendungan Jragung, Erin Priandini berterima kasih atas keikhlasan warga mendukung pembangunan Bendungan Jragung. (muz)