111 Jamaah Asal Jateng Ajukan Refund Setoran Pelunasan Haji

JAMAAH HAJI:Jamaah calon haji kloter satu menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemberian gelang identitas saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta,

JAKARTA –  Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengatakan sudah 647 calon jamaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji selama tiga pekan
“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Muhajirin merinci dari 647 calon jamaah yang mengajukan refund sebanyak 601 orang diantaranya sudah terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Pengajuan itu pun sudah diterima oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah,” kata dia.
Muhajirin menjelaskan 647 jemaah yang sudah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 34 provinsi.

Baca juga:  Rilis Riset Komnas HAM, Publik Ragu Jokowi Mampu Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan refund terbesar adalah Jawa Timur (124 calon jamaah), Jawa Tengah (111 orang), Jawa Barat (99 orang), Sumatera Utara (48 orang), dan Lampung (37 orang). Lalu, ada empat provinsi dengan satu jamaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

iklan

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin

Sebelumnya Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jamaah tahun 2020 pada 2 Juni lalu.

Seiring dengan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Mekanisme penarikan itu diantaranya permohonan pengembalian diajukan calon jamaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Seorang Calon Haji Banyumas Meninggal di Mekkah

Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening masing-masing jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, data pada 15 Juni 2020 lalu sudah ada 278 calon jamaah haji yang mengajukan penarikan setoran pelunasan Bipih.(udi)

iklan