40 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Wonosobo Diperintah Bersihkan Pasar

Sejumlah orang yang terjaring operasi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Wonosobo diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar induk Wonosobo.

JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Sekitar 40 orang yang terjaring operasi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar induk Wonosobo.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Senin, mengatakan sebelumnya mereka diberikan pemahaman terkait pentingnya menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wonosobo.

Hermawan menyebutkan upaya memberikan sanksi administratif berupa bersih-bersih lingkungan pasar agar mereka yang telah melanggar aturan protokol kesehatan serta tidak menaati jam malam, ke depan tidak lagi mengulangi kesalahannya.

“Penerapan sanksi masih sebatas administratif berupa hukuman sosial dengan turut membantu upaya menjaga kebersihan sekitar pasar induk dan kawasan kota. Hal ini untuk menggugah kesadaran akan bahaya virus corona,” katanya.

iklan
Baca juga:  Puting Beliung Osak-asik Kedu, 17 Rumah Rusak

Menurut dia, nanti pihak Satpol PP akan menambah sanksi tersebut, antara lain dengan mewajibkan setiap pelanggar untuk membersihkan sungai, selokan maupun got.

Demi mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Wonosobo, Satpol PP bersama TNI, Polri, dan sejumlah unsur di Gugus Tugas Kabupaten Wonosobo terus menggencarkan operasi penerapan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan hingga pekan ketiga bulan September 2020 pelaksanaan operasi penegakan protokol kesehatan telah menjaring sebanyak 4.232 orang yang tidak patuh.

Menurut dia, sejumlah lokasi keramaian, mulai dari kawasan kota hingga ke wilayah-wilayah dengan kerawanan tinggi akan terus disisir.

“Sasaran operasi, selain warga tidak patuh protokol kesehatan juga tempat-tempat usaha yang diketahui belum melengkapi fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, aturan jaga jarak hingga beroperasi di luar batas jam malam,” katanya. (fid/ant)

Baca juga:  DPPKBPPPA Temanggung Bagikan 3.000 Alat Pelindung Wajah Untuk Siswa SMP
iklan