52 Bidang Tanah Terdampak Tol Dieksekusi, Begini Reaksi Pemiliknya

Warga mengais reruntuhan rumahnya yang telah dibongkar petugas PN Kabupaten Kendal akibat terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Batang. FOTO:ADYE VIANT/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. KENDAL- Guna percepatan pembangunan proyek jalan tol Semarang – Batang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kendal melakukan eksekusi 52 bidang tanah dan rumah warga yang terdampak di Dusun Gentong Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum dengan menggunakan alat berat, Selasa (30/1).

Dalam eksekusi tersebut, tak ada perlawanan dari masyarakat kendati telah dikerahkan ratusan petugas kepolisian guna mengamankan proses eksekusi yang sedang berlangsung. Terlihat beberapa warga yang rumahnya terkena dampak pembangunan justru berinisiatif membongkar rumahnya sendiri tanpa menunggu alat berat merobohkannya.

Kendati telah dieksekusi, namun sebagaian para warga masih menuntut kenaikan ganti rugi. Pasalnya sebagian warga menilai ganti rugi yang diberikan tidak adil dan tidak sesuai dengan harga pasaran. Warga hanya bisa menanti kebijakan dan berharap harga ganti rugi sesuai dengan harga pasaran saat ini.

Baca juga:  Kapal Ikan di Perairan Kepri Diduga Bawa Sabu 3 Ton

Salah satu warga setempat, Rianah (42) yang rumahnya terdampak pembangunan jalan tol dan telah dieksekusi mengatakan seharusnya pemerintah memberikan kebijakan dan berpihak pada rakyat kecil. Sebab uang ganti rugi yang diberikan tidak cukup untuk membeli lahan baru sebagai pengganti lahan yang dieksekusi.

iklan

“Ganti rugi yang diberikan sebesar 220 ribu permeter, padahal harga tanah disekitar disini sudah mencapai 800 ribu permeter, tidak sesuai dengan harga tanah pasarannya,” kata dia sembari membersihkan sisa bangunan yang dapat dipindahkan ke lokasi baru.

Sedangkan Panitera PN Kendal, Soedi menuturkan sebelum pengeksekusian 52 lahan dan bangunan tersebut, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pendekatan secara persuasif pada para warga. Agar bangunan milik warga dibongkar sendiri demi kelancaran proyek nasional ini,” ujarnya.

Baca juga:  Imbau Industri Pariwisata Jalankan Kebijakan

Sementara itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Tol Semarang-Batang, Tendi Hardianto mengatakan sebagian para warga telah mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan di PN Kendal.

“Sebagian warga sudah mengambil uang ganti rugi sejak Desember lalu yang telah dititipkan di PN Kendal. Bagi yang belum, silakan untuk mengambilnya,” jelasnya.

Dikatakan jika di Kabupaten Kendal masih ada sekitar 120 bidang tanah yang belum dieksekusi. Lantaran masih banyak persyaratan administasi para warga yang belum lengkap sehingga PPK menitipkan uang ganti rugi ke PN Kendal.

“Kesadaran warga untuk melengkapi berkas adminsitrasi menjadi kendala kami, sehingga uang ganti rugi kami titipkan di PN Kendal,” pungkasnya. (via/muz)

Baca juga:  Manchester City vs Paris Saint-Germain
iklan