25 C
Semarang
Selasa, 13 Januari 2026

Terdampak PPKM Darurat, Pemkot Surakarta Susun Kebijakan untuk Meringankan Pedagang Pasar

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta sedang menyusun kebijakan yang bertujuan untuk meringankan pedagang pasar yang terdampak oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

“Untuk retribusi, rencananya akan kami buat agar meringankan pedagang pasar yang terdampak PPKM darurat,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jumat.

Rencana tersebut merupakan tanggapan atas langkah sejumlah perkumpulan pedagang pasar yang melakukan audiensi dengan Gibran beberapa waktu lalu.

“Untuk retribusi ini baru kami hitung, yang jelas kemarin pedagang mau menerima semuanya. Ini keadaan darurat jadi ya harus tetap tutup,” katanya.

Ia menegaskan untuk kebijakan PPKM darurat sendiri bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat. Dalam hal ini, dikatakannya, pemerintah daerah hanya meneruskan kebijakan tersebut.

Baca juga:  PLN Suplai Listrik Semen Grobogan 40.000 kVA

Sebelumnya, sejumlah paguyuban pedagang pasar yang ada di Kota Solo berharap adanya stimulus ekonomi dari pemerintah selama pelaksanaan PPKM darurat.

“Kami di antaranya dari Papatsuta (Pasamuan Pasar Tradisional) dan Bolo Pasar Solo menyampaikan keberatan kami kepada mas Gibran. Ini kami menyampaikan aspirasi teman-teman, sebagai perwakilan pasar seperti Klewer dan Depok,” kata Sekjen Papatsuta Wiharto.

Ia mengatakan penutupan usaha yang bergerak di sektor nonesensial selama PPKM darurat cukup memberatkan para pedagang. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada evaluasi selanjutnya.

Salah satu yang diharapkan para pedagang adalah diperpendeknya waktu penutupan sektor nonesensial pada PPKM darurat ini.

“Entah jalannya seperti apa, harapannya seperti itu. Kalau belum bisa dilakukan ya seharusnya ada stimulasi yang sifatnya meringankan beban pedagang,” katanya.

Baca juga:  Pertamina Hadirkan Mobil Tangki dengan QR Code

Ia mengatakan keringanan yang dapat dilakukan di antaranya dari sisi retribusi atau dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). (fid/ant)


TERKINI

MTXLSMART Selenggarakan Khitanan Massal

DJP Jateng I Kukuhkan 281 Relawan Pajak

PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2026

Rekomendasi

...