JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menerangkan bahwa, Pada Minggu (19/4/2026), pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pada kasus tersebut.
“Sekira pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni
MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut,” terangnya.
Lanjut Dirresnarkoba, keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda,” paparnya.
Dijelaskan, bahwa lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, warung serta Minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza.
“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” jelas Kombes Pol Yus Guntur.
Hasil dari penyidikan. kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket.
“Kedua tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis,” tandasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp2,6 miliar.
“Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” pungkas Dirresnarkoba. (ucl/rit)















