Kejaksaan Tangani 43 Kasus Korupsi di Jawa Tengah


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, di Semarang, Kamis (22/07/21) menyebutkan sebanyak 43 kasus korupsi ditangani, dengan uang negara yang diselamatkan dari berbagai penanganan perkara korupsi di daerah ini mencapai Rp5 miliar.

Priyanto juga menjelaskan terdapat delapan kasus korupsi dan satu tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Kejati Jateng. Sedangkan sisanya sebanyak 34 perkara lainnya ditangani di tingkat kejaksaan negeri.

 “Beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani, yakni dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga, BPR Brebes, serta pengadaan cold storage di Rembang” Imbuh Eumurung Pandapotan Simaremare, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng

Rangkaian penyidikan tetap dilakukan meski di tengah pandemi COVID-19, Sedangkan untuk proses pemeriksaan saksi dan tersangka telah digunakan aplikasi daring, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.


Baca juga:  Beberkan Bukti Utama Kasus Pemalsuan Dokumen Pendidikan, Advokat Asri Siap Bersurat Pada Kapolri

“pemeriksaan saksi juga tidak dilakukan dengan pemanggilan ke kantor kejaksaan” Tambahnya. Contohnya penanganan perkara dugaan korupsi BPR Brebes, penyidik yang datang ke Brebes untuk memeriksa saksi di tempat. (ant/rew)


TERKINI

Rekomendasi

...

Suami Istri di Salatiga Simpan Sabu

Rokok Ilegal Senilai Rp7,03 M Dimusnahkan

Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan

Pelaku Tawuran Bersajam di Jalan Peres, di...