JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Pemkab Boyolali akan kembali menggelar undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Ada sebanyak 353.898 wajib pajak yang berhak mengikuti undian berhadiah total senilai lebih dari Rp 1,3 miliar itu.
Undian akan dilaksanakan pada Sabtu (21/8) besok. Karena masih dalam masa pandemi Corona atau Covid-19, pengambilan undian dilaksanakan secara virtual atau online.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Purwanto, mengatakan wajib pajak yang berhak mengikuti undian PBB ini sebanyak 353.898, dari total sebanyak 550.120 wajib pajak, atau 64,34 persen. Undian PBB tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah membayar PBB hingga 31 Juli.
“Yang berhak mengikuti undian hadiah PBB se-Kabupaten Boyolali ada 353.898 wajib pajak, dari 550.102 wajib pajak atau 64.34 persen,” kata Purwanto, Rabu (18/8/2021).
Dikemukakan dia, ada sejumlah hadiah yang disediakan Pemkab Boyolali dalam undian PBB. Untuk undian tingkat kecamatan, disediakan hadiah 39 unit sepeda motor, 17 unit telepon seluler dan 95 unit televisi. Hadiah televisi diperuntukan desa yang telah lunas PBB hingga bulan Juli lalu.
“Untuk tingkat kabupaten, hadiahnya satu unit rumah dan satu unit mobil,” ujar dia.
Terkait dengan realisasi perolehan PBB, Purwanto menjelaskan, hingga bulan Juli 2021 sudah sebanyak 28,9 miliar. Sedangkan target realisasi PBB tahun 2021 ini, sebesar 38 miliar. Masih ada waktu untuk mencapai target tersebut.
Menurut Purwanto, hingga saat ini terdapat 95 desa telah lunas PBB. Sedangkan untuk tingkat kecamatan ada 4 kecamatan lunas PBB, yaitu Kecamatan Selo, Andong, Kemusu dan Wonosegoro. (aji)