32.4 C
Semarang
Selasa, 22 Juli 2025

Penyerahan Penerima Manfaat Ekawati Warga Kabupaten Magelang

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pelayanan sosial meliputi kegiatan atau intervensi terhadap kasus yang muncul dan dilaksanakan secara langsung dan terorganisir serta memiliki tujuan untuk membantu individu, kelompok, dan lingkungan sosial dalam upaya mencapai penyesuaian dan keberfungsian yang baik dalam segala bidang kehidupan di masyarakat.

Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak mewakili Kepala Dinas menyerahkan Penerima manfaat disabilitas mental atas nama  Ekawati kepada keluarganya dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang (Dinsos PPKB PPPA) beberapa waktu lalu. Penyerahan ini sendiri dilakukan di aula UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos), dengan disaksikan kedua belah pihak. Adapun Ekawati sendiri sudah lama mendapatkan pelayanan di Rumpelsos Demak, dan dilakukan assessment, akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Magelang.

Baca juga:  Bupati Semarang Beri Disabilitas BPJS Kesehatan Gratis dan Bantuan UMKM

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito kepada wartawan menambahkan bahwa fungsi dinas sosial sendiri adalah perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. Kemudian ada pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin. Pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

“Yang dilakukan oleh UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak adalah menjalankan salah satu dari fungsi Dinsos terutama rehabilitasi sosial yakni dengan merawat saudari Ekawati yang menyandang disabilitas mental, hingga akhirnya diketahui asal muasalnya,” jelas Eko.

Baca juga:  Bukber Asyik Berhadiah ke Turki Hanya di Aruss Hotel Semarang

“Setelah diketahui asal muasal yang bersangkutan, petugas kami kemudian menghubungi Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang agar yang bersangkutan bisa dijemput untuk kemudian diserahkan kepada keluarganya,” imbuh Eko.

Untuk selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan kemudian melakukan rehabilitasi sosial kepada para penyandang disabilitas mental, terutama yang tidak mendapatkan perawatan semestinya dari pihak keluarga.(*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya