26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Pendamping Sosial PKH Pantau Penyaluran Bantuan Beras PPKM 2021 di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali pada 7-20 Juli 2021 telah berdampak pada masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan beras PPKM adalah bantuan dari pemerintah Pusat untuk warga terdampak dengan adanya penerapan PPKM Darurat. Untuk itulah mereka berhak mendapatkan bantuan beras 10 kilogram untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mranggen Winda Tri Wandari,S.Kom menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemantauan penyaluran Bantuan Beras PPKM 2021 di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen diperuntukkan bagi KPM Program Keluarga Harapan atau PKH dan KPM Bantuan Sosial Tunai atau BST. Kegiatan dilakukan pada hari Selasa 10 Agustus 2021 dan bertempat di Balai Desa Mranggen Kecamatan Mranggen.

“Untuk penerima bantuan di Mranggen sebanyak 390 KPM terdiri 180 KPM BST dan 210 KPM PKH, kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, Dan dalam penyaluran ini petugas maupun penerima tetap patuh dan melaksanakan standar protokol kesehatan (prokes). Sebab 80 persen dari penerapan prokes mampu mencegah dan melindungi diri dari paparan covid-19,” jelas Winda.

Bantuan ini sendiri menurut Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Dema Drs Eko Pringgolaksito, adalah dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali pada 7-20 Juli 2021. Dimana penerapan PPKM ini telah berdampak pada masyarakat luas terutama kelas menengah ke bawah, dimana masyarakat kelas bawah mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Baca juga:  Tiga Peziarah Hilang di Gunung Ungaran Ditemukan Selamat

“Bantuan beras PPKM adalah bantuan dari pemerintah Pusat untuk warga terdampak penerapan PPKM Darurat. Maka mereka berhak mendapatkan bantuan beras 10 kilogram untuk tiap KPM,” imbuh Eko.

Dan dalam penyaluran ini petugas maupun penerima tetap patuh dan melaksanakan standar protokol kesehatan (prokes). Sebab 80 persen dari penerapan prokes mampu mencegah dan melindungi diri dari paparan covid-19.

Perlu diketahui bahwa saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan beras dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap I, kepada 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah kini segera memulai penyaluran bantuan beras PPKM Tahap II kepada 8,8 juta KPM dalam hal ini berupa paket 10 kg beras medium/KPM.

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menyatakan, bantuan beras PPKM disalurkan kepada 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM BPNT non-PKH. Pada Tahap I, bantuan beras PPKM disalurkan sebanyak 20 juta KPM, yakni kepada 10 juta KPM PKH dan 10 juta KPM BST.

Baca juga:  Pembangunan Rumdin Ketua Dewan Dikebut

Adapun penyaluran bantuan beras PPKM Tahap II, menyasar kepada 8,8 juta KPM BPNT non-PKH.  untuk keperluan itu, Kemensos terus meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja, dalam hal ini Perum Bulog, PT Pos Indonesia, pemerintah daerah dan pihak terkait.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menerapkan PPKM dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang tidak bisa bekerja dan penghasilannya menurun, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial.

Selain bansos yang berbasis  cash transfer  seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).  Kemensos juga meluncurkan bantuan beras PPKM. “Penyaluran BSB untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak pandemi,” kata Sekjen.


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya