Diduga Gandakan KTP Istri, Perangkat Desa Dipolisikan

Korban saat mengadukan suaminya ke Polsek Mondokan, Sragen. Foto: ARI SUSANTO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang ibu rumah tangga Siti M (45), warga Kutorejo, Desa Kedawung, Mondokan, terpaksa melaporkan suaminya Sp (46) ke Polsek Mondokan, Sragen, Rabu (8/9).

Pasalnya, sang suami yang dikenal sebagai perangkat desa ini, diduga telah menggadakan KTP istrinya tersebut. Barang bukti pengadaan KTP tersebut, telah diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasangan rumah tangga Siti-Sp ini satu setengah tahun mulai terjadi ketidak cocokan. Siti memilih pisah rumah dengan suaminya tersebut. Hanya saja, saat pisah ranjang itu, diduga sang suami membuat KTP baru istrinya.

Hal itu diketahui, saat Siti diminta datang ke balai desa untuk pencairan pinjaman dana suaminya dari desa, kaget lantaran saat dipanggil petugas bank menyerahkan KTP dirinya.

iklan
Baca juga:  Kadin Solo Mulai Buka Pendaftaran Program Vaksinasi Gotong Royong

“Padahal saat itu, KTP saya yang asli masih saya bawa. Sedangkan saat ada KTP baru itu, saya mencoba bertanya dan minta penjelasan ke suami tidak ada jawaban hingga sekarang,” tutur Siti disela-sela pengaduan ke Polsek Mondokan.

Kemudian sekitar bulan April 2021, Siti bermaksud datang ke rumahnya untuk bicara dengan suaminya. Namun tidak ditanggapi, bahkan sang suami malah akan memukulnya dengan pipa besi. Karena memukul tidak kena, sang suami usai membuang pipa besi langsung pergi meninggalkan
keluarganya. Sang istri kembali terkejut, lantaran di rumahnya kembali menemukan KTP atas nama dirinya.

KTP itu ditemukan anaknya di tergeletak di meja. Karena ada temuan itu, sang istri mencoba meminta penjelasan ke Kadesa Kedawung maupun pegawai Kecamatan Mondokan sampai
suaminya menggandakan KTP istrinya dua kali.

Baca juga:  Bapera Karanganyar Bantu 1. 000 Vaksin di Jatipuro

“Karena tidak ada penjelasan dari pihak desa maupun kecamatan, maka saya melaporkan dugaan pengadaan KTP itu ke pihak kepolisian,” jelas Siti.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Mondokan Iptu Sigit Sudarsono menjelaskan,adanya aduan tersebut nanti pihak korban akan kita klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan keterangan maupun data. Dari hasil keterangan tersebut dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

“Secara pasti pihak kepolisian akan menindaklanjuti adanya aduan tersebut,” jelas Iptu Sigit saat memberikan penjelasan melalui telepon pribadinya.

Sementara Sekdin Dispendukcapil Sragen Wawan Wahana menjelaskan, bila pihak pemilik KTP merasa dirugikan bisa melaporkan oknum ke pihak berwajib, karena ada indikasi penyalahgunaan.

Baca juga:  Hajatan Dibubarkan Satgas Covid, Kades Jenar Ngamuk

“Untuk KTP yang digandakan memang kita amankan, karena memang ada lebih dari satu atas nama yang sama,” tutur Wawan. (ars)

iklan