PKL dan Warung Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

BANTUAN : Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat menyerahkan bantuan uang tunai secara simbolis kepada salah seorang pedagang di pendopo Polres Salatiga. ( foto :ist/dekan bawono/jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Sebanyak 3.800 Pedagang Kaki Lima ( PKl) dan pedagang warung  mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan pemerintah melalui Polres Salatiga. Wali Kota Salatiga Yuliyanto beserta Forkopimda menyerahkan secara simbolis bantuan di Mapolres Salatiga, Sabtu (18/9).

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan semoga bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk tambah modal usaha.

“Terima kasih kepada pak Kapolres yang sudah bersedia menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Nanti pak Dandim 0714/Salatiga juga akan serahkan bantuan 6.000 bantuan, jadi total nanti sekitar 10.000,” ujar Wali Kota.

Di hadapan perwakilan pedagang penerima bantuan, orang nomer satu di Kota Salatiga ini juga meminta maaf, karena selama PPKM sering ngoprak-oprak pedagang dan menyuruh pulang.

iklan
Baca juga:  Tindak Pelanggar dan Bagikan Coklat untuk Pengendara Tertib

” Saya mewakili Pak Kapolres, Pak Dandim mohon maaf kepada bapak dan ibu semua jika selama PPKM sering keliling  ngoprak-oprak menyuruh pulang. Tujuan kami baik, berharap bapak ibu semua tetap sehat. Kalaupun jualan pasti sepi tidak ada yang beli, malah keluar modal, pulang tidak bawa uang,” ujar Yuliyanto.

Dikatakan Wali Kota kondisi saat ini sudah mulai membaik, dan kami berharap semuanya tetap sehat dan bisa beraktivitas kembali.” Bisa berjualan kembali dan selalu sehat dan jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan penyaluran Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) oleh Polri Polres Salatiga selanjutnya akan diserahkan di lokasi masing-masing berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.

Baca juga:  Polres Tangkap Pelaku Perekam Video Mesum 30 Detik

“Yang menerima bantuan adalah daerah level 4 berdasarkan Inmendagri No. 27/2021, untuk Jawa Tengah ada 23 wilayah yang akan menerima termasuk kota Salatiga. Sedang profesi yang berhak menerima adalah pedagang asongan, pedagang menggunakan sepeda, pedagang menggunakan gerobak, pedagang menggunakan tenda, warung tegal/nasi, warung kopi, dan warung rokok,” ujar Kapolres.

Sedangkan catatan penerima bantuan adalah yang tidak pernah mendapat bantuan. Dengan  pendaftaran melalui internet dengan validasi NIK, sehingga jika diketahui sudah pernah mendapat bantuan tidak akan mendapatkan kembali.

Salah seorang pedagang getuk Siti Fajriah warga kampung Krasak, Kelurahan Ledok, mengaku senang medapatkan bantuan tersebut. “ Alhamdulillah saya ucapkan terimaka vsih, bantuan ini bisa untuk menambah modal usaha, karena selama pandemi jualan sangat sepi,” katanya. (deb/sgt)

Baca juga:  Hamong Projo Kabupaten Semarang Apresiasi Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
iklan