spot_img
32.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Berstatus Tersangka, Wakil Ketua DPR Hari Ini Diperiksa KPK

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya berstatus sebagai tersangka KPK. Azis Syamsuddin akan dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik, Jumat (24/9) hari ini.

Ia diduga terlibat pengaturan kasus korupsi dana alokasi khusus yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah. Mustafa.

Informasi didapat wartawan dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi memastikan informasi tersebut. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9) dinantikan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” jelas Firli.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.

Hingga saat ini keberadaan Azis Syamsuddin belum ada informasi. Terakhir, wartawan mengetahui kabarnya dari Ketua DPP Golkar Adies Kadir, bahwa Azis Syamsuddin kini sedang menjalani isolasi mandiri. Azis dikabarkan positif COVID-19.

“Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi. Setahu saya, menurut info yang kami dengar, sedang melakukan isolasi mandiri,” ujar Adies di kompleks parlemen, Selasa (14/9/2021) lalu.

Kabar penetapan tersangka Aziz dibenarkan secara diplomatis oleh Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/9/2021).

Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali belum dapat membeberkan lebih jauh identitas pihak yang telah menyandang status tersangka.

Baca juga:  Diduga Pelaku Dua Orang Bom Gereja Kategori "High Explosive"

Dikatakan, konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan tersangka dan pasal yang dikenakan akan disampaikan saat dilakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” kata Ali.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Disebutkan Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.

Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin diduga berperan menaikkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Untuk perkara ini, sebenarnya Azis Syamsuddin pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.

Baca juga:  Pakar Hukum : Inmendagri PPKM Darurat yang Berubah-ubah Tidak Repotkan Kepala Daerah

MKD DPRD tak akan Intervensi Hukum
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah itu.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kami yakin KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
MKD
DPR berharap kasus yang melilit Azis Syamsuddin diusut tuntas. Senayan, sebutan untuk lokasi DPR, tak akan mengintervensi kasus Azis Syamsuddin.

“Kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut dan berharap bisa segera tuntas sampai terang benderang perkara yang dituduhkan,” ujar Habiburokhman.

Azis Syamsuddin sempat diadukan masyarakat sipil terkait etika dan proses hukum di KPK. MKD DPR, kata Habiburokhman, akan menyesuaikan keputusannya dengan putusan hukum di KPK.

“Kami akan menyesuaikan dengan apapun bentuk putusan hukum dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Partai Golkar mengaku belum melihat surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

“Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

“Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS,” sambungnya.

Supriansa mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, kata Supriansa, menghormati proses hukum di KPK.

“Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS. Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Lantas bagaimana posisi Wakil Ketua DPR yang masih diemban Azis Syamsuddin? Apakah Golkar bakal mengganti Azis Syamsuddin?

“Nanti kita lihat perkembangannya ya, karena ada mekanisme yang mengatur soal itu,” imbuhnya. (dtc/dbs/muz)

spot_img

TERKINI