24.4 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Maraknya Kafe, Disoal Dewan

JATENGPOS.CO.ID,  BATANG – Menjamurnya kafe-kafe di Pantai Sigandu arah Ujungnegoro dinilai menimbulkan masalah kompleks. Tak hanya menyangkut aktivitasnya yang sebagian besar tak mengantongi izin. Lebih dari itu, status tanah hingga penarikan pajak terhadap kafe-kafe memicu dilema hukum.

Ketua Fraksi Partai Hanura-Nasdem, Karmubit, menilai persoalan perizinan dan pajak dari kafe-kafe di kawasan Pantai Sigandu tidaklah sederhana. Pasalnya, ada unsur bencana alam yang membuat status tanah yang awalnya hak milik pribadi itu kini menjadi berstatus sempadan pantai yang otomatis dimiliki negara.

“Karena abrasi telah menghancurkan bibir pantai, sehingga air laut terus naik ke daratan. Warga setempat kan juga masih hafal betul, bahwa dulunya pantainya kan masih ratusan meter ke utara,” terang Karmubit saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap RAPBD 2022, Senin (1/11/2021).

Baca juga:  Pemkot Pekalongan Larang Gelaran Tradisi Festival Lopis

Maka, Fraksi Hanura Nasdem meminta Pemkab Batang untuk meminta pertimbangan hukum kepada kementerian terkait agar bisa memberi kepastian hukum atas masalah tersebut.

“Dari jawaban atas surat tersebut nantinya dapat menjadi dasar kepastian dalam mengambil sikap terhadap kafe-kafe yang tumbuh pesat di sepanjang pantai Sigandu. Bukan mustahil pula ini bisa terjadi di tempat lain. Dan bagi pemilik lahan atau pengelola kafe-kafe tersebut juga ada kepastian atas usaha mereka,” ujar Karmubit.

Menanggapi hal itu, Bupati Batang, Wihaji, mengatakan bahwa memang Pemkab Batang belum bisa merealisasikan perizinan sekaligus pajak atas kafe-kafe yang menjamur di sepanjang Pantai Sigandu. Sebab, lokasi tersebut masuk di peruntukan sempadan pantai.

Baca juga:  Warga Brebes Positif Suspek Cacar Monyet Diisolasi di RSUD

“Namun akan segera kami tindaklanjuti dengan meminta pertimbangan dari Kementerian ATR, terkait pemanfaatan peruntukan sempadan pantai di sepanjang pantai Sigandu,” cetus Bupati Wihaji.

Program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa lokasi pantai sepanjang 6,7 km dari Pantai Ujungnegoro sampai ke wilayah pantai Karangasem Utara merupakan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

“Sehingga perlu mengusulkan relokasi KKLD kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pengusulan perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pantai (RZWP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” imbuh Wihaji. (didik)


TERKINI

Bidpropam Polda Jateng Jualan Beras Murah

LBH Ansor Dampingi Korban Demo Pati

Kolam Ombak Rujukan Wisatawan Saat Liburan

Terapkan SIRANUM untuk Pengarsipan Dapeu

Perangi Narkoba Sejak Dini 20 Duta Dikukuhkan

Rekomendasi

Lainnya