Airsoft Gun Ilegal Marak di Jateng

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tidak sembarang orang bisa memiliki air soft gun dan air gun. Kedua senjata ini biasa digunakan untuk olahraga menembak. Namun, kerap digunakan untuk melakukan kejahatan.

Maka dari itu, peredarannya diatur ketat dalam peraturan Perkap yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paint Ball. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin memiliki senjata tersebut secara legal. Dari data yang dimiliki oleh Ditintelkam Polda Jateng sejak tahun 2018 tidak ada pengajuan ijin serta pengajuan perpanjangan ijin kepemilikan air gun.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Jateng, AKP Aris Sudarmono SH MKn MM Ak mengatakan bahwa sejak tahun 2018 dengan adanya Perpol RI nomor 5 Tahun 2018 masyarakat dihimbau tidak memiliki atau menggunakan replika senjata air gun maupun air soft gun. Namun saat ini karena sifatnya himbauan pihak kepolisian tidak dapat melakukan penindakan kepada para pemilik air gun atau air soft gun.

Baca juga:  Pandemi Tak Pengaruhi Penjualan Rumah di CitraGrand

“Untuk memiliki dan menggunakan air gun maupun airsoft gun juga memerlukan izin. Dalam pasal 20 poin 2 tertulis, izin diajukan kepada Kapolda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat dengan dilengkapi syarat-syarat tentunya,” katanya.


Syarat untuk kepemilikan air gun tertuang dalam pasal 12. Sedangkan untuk airsoft gun terdapat pada pasal 13. Isi dua pasal tersebut sama, yaitu Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga syaratnya memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin yakni rekomendasi Pengprov Perbakin, fotokopi surat izin impor dari Kapolri, SKCK, surat keterangan kesehatan dari dokter Polri, surat keterangan psikologi dari psikolog Polri, fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.

Baca juga:  Polres Magelang Tangkap 2 Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun

Meski segala persyaratan sudah terpenuhi, bukan berarti pemilik senjata bisa membawa air gun atau airsoft gun secara bebas. Senjata itu, menurut AKP Aris hanya bisa digunakan di lingkungan Perbakin atau arena menembak, dengan tujuan untuk latihan atau pertandingan.

“Airsoft gun dan air gun hanya bisa digunakan untuk kepentingan olahraga dalam lingkungan Perbakin atau shooting club. Unitnya itu tidak boleh dibawa-bawa. Setelah digunakan olahraga dan latihan, harus dititipkan pada Perbakin atau shooting club di bawah Perbakin. Sejak tahun 2018 tidak ada pengajuan ijin maupun perpanjangan ijin kepemilikan air gun di Ditintelkam Polda Jateng artinya air gun yang ada ditangan masyarakat saat ini bisa dikatakan ilegal namun seperti yang sudah kami sampaikan bahwa sifatnya himbauan sehingga kami tidak dapat melakukan penindakan kecuali air gun tersebut terbukti digunakan untuk kejahatan,” pungkasnya.

Baca juga:  Yudian Wahyudi, Pelarang Jilbab Paskibraka Ternyata Rektor UIN Sunan Kalijaga

Salah satu pemilik Air Soft Gun di Kota Semarang, Arief mengatakan bahwa dirinya memang memiliki air soft gun. Kala itu ia beli melalui online ditahun 2013, saat itu tidak ada syarat apapun untuk memiliki unit (replika senjata air soft gun) tersebut. Barulah ditahun 2018 ada penertiban bahwa semua pemilik air soft gun harus memiliki ijin salah satu syaratnya tergabung dalam club dan organinasi.

“Dulu saya langsung beli dionline tanpa ada syarat apapun, tapi sejak tahun 2018 harus ada ijin dan tergabung dalam club yang dinaungi organisasi. Namun selama ini ijin kepemilikan hanya dari organisasi saja, kita pernah mengajukan ijin ke Intelkam Polda namun ijinnya setahu saya tidak pernah turun jadi sampai sekarang hanya ijin dari organisasi saja,” katanya.(akh/sgt)