PANTAU CUKAI : Petugas Disperindag Jateng mengecek rokok di salah satu kios atau toko kelontong di jalan Sunuwun, Tambakmerang, Girimarto, Wonogiri, baru-baru ini. FOTO : DOK/JATENG POS
JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonogiri. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian dan penegakan hukum. Petugas memantau dengan mengunjungi beberapa pedagang rokok baik di toko, kios dan warung-warung yang berada di daerah pedasaan.
Kepala Seksi Tertib Niaga Disperindag Jateng, Muktiyo Rini mengatakan pengawasan ini untuk memastikan tidak adanya peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dijual bebas.
”Mengingat saat ini peredaran rokok ilegal masih marak di lingkungan masyarakat. Dan keberadaan rokok ilegal yang merugikan negara, membahayakan masyarakat hingga berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat,” paparnya, Senin (6/12).
Pihaknya menambahkan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dan mempunyai pengaruh negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. ”Dan cukai rokok tidak semata-mata untuk pemasukan negara,” jelasnya.
Pengawasan rokok baik legal maupun ilegal gencar dilakukan oleh Disperindag Jateng, disejumlah kota di Jawa Tengah.Tindakan tersebut diserespon positif oleh para pedagang. ”Kami merespon baik dengan adanya pengawasan pemantauan cukai yang dilakukan dari Disperindag Jateng. Karena dengan dilakukan pengawasan cukai menjadi paham tentang rokok yang boleh dan tidak boleh beredar,” papar Triyono salah satu pedagang.
Sedangkan Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Wonogiri Wahyu Widayati menyatakan terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal untuk memastikan tidak ditemukan rokok ilegal. (biz/ucl)