JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Merasa diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak terkait dengan pembebasan lahan tol Semarang-Demak, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (YSKK) akhirnya mengirimkan surat somasi atau peringatan kepada Kantah Demak, Kamis 16 Desember 2021.
Surat somasi dikirimkan tim kuasa hukum yayasan dari kantor Law Office Aprillia Supaliyanto & Associates, dan diterima oleh petugas layanan administrasi bernama Vivi. Surat peringatan bernomor 127-K/ADV-AS/XII/2021 tersebut dikirimkan menyusul tidak adanya kejelasan pembahasan lanjutan setelah pihak YSKK menyerahkan surat-surat bukti kepemilikan lahan yang terkena lahan tol Semarang-Demak seksi II.
“Jika sebelum penyerahan sertifikat-sertifikat itu klien kami (YSKK) selalu diundang dalam proses-proses pengadaan lahan tol Semarang-Demak, termasuk sosialisasi lahan-lahan mana saja yang terkena proyek tol. Kebetulan ada 58 bidang lahan milik YSKK dan 4 bidang lahan milik pribadi klien kami. Namun setelah surat bukti kepemilikan bidang-bidang itu diserahkan, yakni pada 27 Agustus 2021, hingga kini tidak ada kejelasan atau pembahasan lanjutan,” terang Ketua Pembina YSKK R Agus Supriyanto melalui kuasa hukumnya Aprillianto.
Sebelumnya, pada 11 November 2021, pihak kuasa hukum YSKK juga melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dalam rangka meminta kejelasan tindak lanjut penyerahan sertifikat lahan yang terkena tol.
Berdasarkan berita acara penyerahan sertifikat tertanggal 27 Agustus 2021, R Agus Supriyanto selaku Ketua Pembina YSKK mewakili Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, menyerahkan 58 sertifikat tanah milik YSKK yang terkena proyek tol. Serifikat diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Demak Bambang Irjanto selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
“Penyerahan itu disaksikan para pihak yang berwenang. Ada Asisten I Setda Demak, ada juga perwakilan dari Pemprov Jateng dan Forkompinda Kabupaten Demak. Jangan dilupakan bahwa itu peristiwa atau fakta hukum yang tidak bisa dianggap tidak ada apa-apanya,” kata April mengingatkan.
Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum, fakta hukum dan perbuatan hukum tersebut, Aprilliyanto meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk memberikan pertanggungjawaban hukum (kejelasan) kepada kliennya paling lambat 3×24 jam atau tiga hari sejak Kamis 16 Desember 2021 mulai pukul 12.00 WIB.
“Kami peringatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Demak untuk dalam waktu paling lambat 3×24 jam terhitung dari Pukul 12.00 WIB tanggal 16 Desember 2021 dapat memberikan pertanggung jawaban sebagaimana seharusnya menurut hukum kepada klien kami baik dalam kedudukannya sebagai pribadi maupun dalam kedudukannya sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Penyerahan Sertipikat tanggal 27 Agustus 2021,” pungkasnya.
Jika dalam tenggat waktu yang diberikan itu tidak juga ada penjelasan pertanggungjawaban kepada kliennya, Aprillianto mewakili YSKK akan menggunakan hak hukum baik pidana maupun perdata, termasuk langkah hukum lain sepanjang terkait dengan persoalan tersebut. (adi/sgt)