spot_img
28 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Ketentuan PTM Sesuai Level, Simak Aturan Lengkapnya

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan panduan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru. Salah satu keputusannya yakni sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar sekolah tatap muka setiap hari dan jumlah siswa 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.

Bagaimana ketentuan PTM Terbatas di wilayah PPKM level 1-4? Berikut aturan selengkapnya.

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Januari 2022 SKB 4 Menteri
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
– Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Baca juga:  Partai Nasdem Nyaman Jika Masuk Koalisi Indonesia Bersatu

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Guru dan Tenaga Kependidikan
– Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin COVID-19
– Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ
Kondisi Medis Warga Sekolah
– Tidak terkonfirmasi COVID-19 dan tidak kontak erat dengan orang trkonfirmasi COVID-19
– Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid). harus dalam kondisi terkontrol
– Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala COVID-19

Baca juga:  Diduga Jengkel, Ibu di Sragen Tega Bunuh Anak Kandung !

Ketentuan Pengantaran dan Penjemputan Siswa PTM Terbatas
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:

– Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara
ketat
– Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan
penjemputan

Protokol Kesehatan PTM Terbatas di Sekolah
– Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu – Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
– Menghindari kontak fisik
– Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
– Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
– Menerapkan etika batuk dan bersin
– Rutin membersihkan tangan
– Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
– Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
– Pedagang di luar gerbang sekolah diatur satgas penanganan COVID-19 sekolah dan setempat

SKB 4 Menteri terbaru juga menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM. (rit/dtc)

spot_img

TERKINI