JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua kandidat komite eksekutif PSSI Jateng mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.Dari dua nama tersebut, satu tidak diterima atas nama Alwin Basri dan satu ditolak atas nama Aaam Ichwan.
Menurut Wakil Ketua KBP M Syaefudin, pihaknya tidak akan memproses langkah banding yang dilakukan Alwin Basri (Calon Ketua Asprov PSSI Jateng) dan Aam Ichwan (anggota Komite Eksekutif Asprov PSSI Jateng).
Menurut dia, keputusan itu diambil setelah dilakukan musyawarah bersama anggota KBP, yang hasilnya langsung diumumkan. Penyampaian informasi itu dilakukan, setelah adanya upaya banding yang dilakukan Alwin Basri dan Aam Ichwan.
”Untuk banding dari Alwin Basri, kami berpegang pada keputusan Komite Pemilihan Asprov Jateng. Atas putusan KP yang menyatakan tidak bisa mengajukan banding, maka kami dari KBP menyatakan tidak dapat menerima upaya banding yang dilakukan Alwin Basri,” kata Syaefudin didampingi anggotanya Kholid Muktiyono.
Diungkapkan dia, banding Alwin Basri tidak bisa diterima pihaknya, sehigga tidak akan diproses. ”Berbeda bila banding ditolak itu artinya diproses, tetapi bila tidak diterima maka tidak diproses,” jelas Syaefudin.
Sedangkan untuk banding Aam Ichwan, pihak KBP menolak, karena sudah tertera pada Pasal 9 ayat 9, bahwa keputusan dari Komite Banding bersifat final dan mengikat. Dengan ditolaknya dua nama itu, calon sementara anggota Exco ada 23 nama kandidat Komite Eksekutif Asprov PSSI Jateng.
Syaefudin menyampaikan, pada Selasa (18/1), akan disampaikan penentuan atau pengumuman oleh Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Sementara untuk pelaksanaan Kongres Asprov Jateng, baru akan dilakukan Jumat (28/1/), di Semarang. (sgt)