Kuasa Hukum Sebut Perkara YIC Sudirman Murni Pidana

DIANCAM PIDANA: Terdakwa SF saat keluar ruang sidang seusai mengikuti persidangan di PN Ungaran. FOTO:DOK/IST

JATENGPOS.CO.ID,  UNGARAN– Perkara pembuatan perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman (YICS) Ambarawa, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran disebur sebagai perkara pidana murni.

Imam Supriyono Tim Advokat LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum dari H Mohammad Amin Sjamsuri BA, dan tiga ahli waris pendiri YICS mengatakan, kasus tersebut diadukan ke Polda Jateng, pada tahun 2018 lalu, terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Ny SF dan Notaris TFR SH MKn, yang merugikan khususnya pendiri YICS Ambarawa.

Dugaan tindak pidana tersebut diantaranya terkait dengan perubahan akta notaris yayasan tersebut, yang sengaja dilakukan.

Baca juga:  Ditjenpas Ajak BNN dan Polri dan Ungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas

“Jadi dalam persoalan tersebut prosesnya panjang, hingga saat ini akhirnya tersangka SF telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan saat ini perkara masih terus berjalan,”ungkap Imam.

iklan

Menanggapi Hono Sejati, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan, jika eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara, Imam menandaskan jika ini pemalsuan jadi ini murni perkara pidana.

“Pemalsuan itu murni perkara pidana, bukan perdata, perlu dipahami itu. Kan perkaranya tidak masuk dalam perkara waris, ataupun perkara perkara lain, karena ini murni ada suatu penyimpangan terkait pemalsuan, sehingga tidak bisa diarahkan pada perkara perdata,” tandas Imam.

Baca juga:  Terkait Kerusuhan 22 Mei, Irwasum Polri Temui Komnas HAM

Sementara itu, Dr Arifin salah satu dari pihak penggugat menambahkan, yang perlu ditekankan ini bukan sengketa waris, tapi pemalsuan tanda tangan dengan maksud menguasai aset yayasan dan hingga saat ini terdakwa masih menguasai SHM yang notabene adalah milik yayasan.

Sebelumnya, dikonfirmasi wartawan Hono Sejati dan rekan kuasa hukum SF, usai sidang di PN Ungaran mengungkapkan, bahwa eksepsi ada wewenang mengadili oleh Majelis Hakim.

“Itu bisa saja, hakim bisa ke TUM, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara,” ungkapnya.

Dijelaskan Hono, namun mengenai kompetensi disebutnya harus ada keputusan. “Alhamdulillah sebelum membahas itu, kita mengajukan pengalihan tahanan rumah dan dikabulkan,” tambahnya. (muz/biz)

Baca juga:  KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman
iklan