JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Keluarga terpidana kasus korupsi BPR Bank Salatiga M Habib Saleh membayar pidana denda atas perkara tersebut sebesar Rp300 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (11/2).
Uang pembayaran denda diserahkan istri M Habib Saleh, Maria kepada Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono di ruang pertemuan Kejari. Selanjutnya uang tersebut akan dimasukkan ke kas Negara melalui bank BRI dan Kantor Pos.
“Pembayaran pidana denda tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pembayaran denda ini selanjutnya kami setorkan ke kas negara melalui bank BRI dan Kantor Pos,” jelas Moch Riza.
Kajari menjelaskan, dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka M Habib Saleh dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman.
“ Dalam perkara pak Habib ini selaku direktur BPR Bank Salatiga, sudah diputus MA dengan hukuman 7 tahun dan tidak dikenakan uang penggant ( UP), karena fakta atau bukti dia menerima hasil dari korupsi itu, namun dengan denda Rp 300 juta,” jelasnya.
Saat ditanya konsekuansi apa bagi terdakwa yang membayar denda pidana ini, Moch Riza mengatakan, dari tingkat Kasasi sudah putus tujuh tahun dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan, sehingga dengan adanya pembayaran denda itu maka ada pengurangan hukuman kurungan enam bulan.
Sementara , istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Suami saya yang terbukti tidak menggunakan uang nasabah saja kena hukuman dan membayar denda perkara ini. Saya berharap terdakwa yang lain juga mendapatkan hukuman yang setimpal dan juga membayar denda seperti ini,” katanya.(deb)