spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Polda Jateng Bekuk Pengoplos LPG

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – SR alias JN (45) harus berurusan dengan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng lantaran melakukan tindak pidana Bidang Minyak dan Gas Bumi, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen dengan melakukan penyuntikan tabung gas ukuran 3 kg (subsidi) selanjutnya dialihkan ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi).

Kronologi kejadian pada (15/2) petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa di Kabupaten Karanganyar telah terjadi tindak pidana Bidang Minyak dan Gas Bumi, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen. Kemudian pada (16/2) petugas melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, hasilnya memang benar terduga pelaku melakukan pengoplosan LPG dari ukuran 3 kg (subsidi) ke ukuran 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi) dan selanjutnya dijual keliling ke konsumen didaerah Karanganyar dan Sukoharjo.

Baca juga:  Sarang Pil Koplo Kandang Ayam Digrebek Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah mengurangi sebagian isi LPG bersubsidi 3 kilogram (tabung melon) untuk diisikan ke tabung LPG non subsidi tabung 5,5 kilogram dan tabung 12 kilogram. Sehingga keduanya memperoleh keuntungan lebih besar secara illegal.

“Karena gas LPG tersebut kemudian dijual dengan harga non subsidi,” ungkanya, di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/2).

Pelaku diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku juga berpindah- pindah tempat kontrakan. Tujuannya agar tindakan illegal tersebut tidak mudah diketahui oleh masyarakat maupun apparat penegak hukum.

Baca juga:  Aipda Wirawan Polisi Inspiratif Sukoharjo, Sulap Mobil Pribadi Jadi Ambulans untuk Layanan Gratis

Selain kedua Pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 5,5 kilogram dan tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu juga diamankan sebuah timbangan gantung serta satu unit mobil pick up sebagai sarana pelaku untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatan tersebut, kedua palaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” pungkasnya.(akh)

spot_img

TERKINI