JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya di Kota Semarang tahun lalu saat ini, Senin (25/4/2022) sudah memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kasus ini berawal dari laporan EP ibu korban terhadap kejadian pencabulan yang dialami anaknya AR ke Polrestabes Semarang setahun lalu. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban atau suami pelapor EP.
.
EP menuturkan bahwa aksi pencabulan suaminya terbongkar setahun yang lalu. Saat itu, anaknya berusia 13 tahun dan setidaknya mengalami pelecehan hingga tiga kali sejak masih TK atau usia 4 tahun.
“Terakhir anak saya dirayu katanya semakin cantik. Kemudian pelaku melakukan aksinya di mobil, dapur, dan di kamar. Kalau pas usia 4 tahun pelaku melakukannya di mobil,” katanya.
Saat sidang di PN Semarang Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci, yakni orang yang pernah melihat tindakan cabul terdakwa berinisial RD.
Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto menuturkan perkara dugaan pencabulan ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim sudah meminta keterangan sejumlah pihak untuk didengar kesaksiannya.
“Iya, tadi jaksa menghadirkan saksi kunci, itu simbahnya atau pembantu rumah tangga terdakwa,” kata Kukuh .
Dalam hal ini Kukuh tidak bisa menjelaskan secara rinci keterangan saksi mengingat perkara ini disidangkan secara tertutup. Namun secara umum, katanya, saksi mengaku sempat melihat tindakan bejat terdakwa. Saksi melihat saat terdakwa RD masuk ke kamar yang di dalamnya ada korban.
“Ini kan saksi-saksi dari jaksa sudah, tinggal kita kasih kesempatan terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, dia punya alibi atau tidak,” imbuhnya. (prast.wd/biz/sgt)