Evaluasi Pengisian Aplikasi Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2022

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  (P2PA) Kabupaten Demak, pada Kamis 31 Maret 2022 kemarin melakukan evaluasi terkait aplikasi Kabupaten Layak Anak tahun 2022  Dinsos P2PA pada Bidang P2PA Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengisian Aplikasi Kabupaten Layak anak yang di selenggarakan di rung aula Dinpermades P2KB Kabupaten Demak.

Kegiatan evaluasi ini sendiri diikuti peserta dari 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak dan perwakilan dari empat  Desa di setiap Kecamatan. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si, Plt Kabid P2PA  Maftukhah Kurniawati, SH.MH dan Narasumber Paulus Mujiran dari YKKS Semarang.

Menurut Eko, kegiatan ini dilaksanakan untuk  memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana kesiapan kabupaten untuk evaluasi online KLA tahun 2022. Dalam kesempatan itu juga dilakukan pembahasan satu persatu dari indikator-indikator KLA, terutama Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.

Baca juga:  TMMD Prajurit Jaga Nama Baik TNI

Selanjutnya pengembangan di masing-masing kecamatan  Layak Anak dan desa/kelurahan Layak Anak, menciptakan layanan ramah anak, memastikan Semua kegiatan yang dilaksanakan/ dikembangkan  ada lampiran pendukung dari (foto, eletronik file, data), dan tujuan akhir adalah pemerintah , mitra dan masyarakat  menjamin penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan anak melalui sistem yang dikembangkan, serta upaya strategis apa saja yg dilakukan dalam percepatan KLA di Kabupaten Demak.


“Harapan dari kegiatan ini adalah adanya kesamaan pemahaman mengenai tahapan pengembangan KLA, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan Evaluasi, terutama dalam mendorong Stakeholder terkait dalam pengisian formulir Evaluasi KLA sebagai tolok ukur capaian KLA,” jelas Eko Pringgolaksito.

“Adanya kesepahaman anggota Gugus Tugas KLA Kabupaten Demak dalam mendukung pengisian formulir evaluasi KLA. Terwujudnya mapping indikator KLA dari setiap stake holder terkait, meningkatnya capaian Evaluasi Kabupaten Layak Anak, dan selanjutnya Kabupaten Demak dapat naik peringkat dari Pratama naik satu tingkat ke tingkat Madya,” tegasnya.

Baca juga:  Pengawas Sekolah Tanam Pohon di SMP 1 Toroh

Sedangkan tujuan KLA sendiri menurut Eko didefinisikan adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak, sedangkan secara khusus adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Selanjutnya untuk landasan hukum KLA sendiri untuk tingkat internasional adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-hak Anak, dan World Fit For Children. Sedangkan untuk landasan hukum tingkat nasional adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c, UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional, serta Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional “Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). (*)

Baca juga:  Gerebek Getuk di Magelang, Masyarakat Perebutkan Dua Gunungan Getuk