spot_img
33 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Penyerahan Bantuan Sosial Dan Bazar Produk UMKM Di Kecamatan Kebonagung

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Pendamping Sosial PKH Kecamatan Kebonagung Sholichan,S.Pd pada Rabu 23 Maret 2022 pukul 09.00 WIB,   memantau pelaksanaan kegiatan Bazar Produk UMKM dan penyerahan Bantuan Sosial bagi masyarakat kurang mampu,  lanjut usia dan korban meninggal karena Covid-19. Kegiatan yang bertempat di halaman Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, tersebut dalam rangka memperingati Hari jadi Kabupaten Demak ke-519.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Asisten II Setda Kabupaten Demak, Camat Kebonagung, Forkompincam Kecamatan Kebonagung, tamu undangan, peserta bazar, serta pengunjung bazar. Kegiatan ini sendiri berjalan lancar dan berlangsung meriah, setaip orang yang mengikuti kegiatan tersebut diharapkan masih memperhatikan protokol Kesehatan terutama menggunakan masker yang tepat.

Menurut Sholichan, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang merupakan salah satu model dalam kegiatan perdagangan, biasanya dilakukan oleh individu atau perorangan dengan badan usaha yang lingkupnya lebih kecil (lebih dikenal dengan istilah mikro).

Baca juga:  Iqbal, Anak Pedagang Kelontong Lulusan Terbaik Sekolah Bintara Polri

Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi, UMKM artinya memiliki peran penting.

“Untuk Dasar hukum dari UMKM sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM),” jelasnya kemudian.

Sementara itu mengenai bantuan social kepada warga terdampak covid, dijelaskan bahwa selama ini dampak pandemi COVID-19 bagi keluarga miskin dan rentan miskin di Kabupaten Demak cukup banyak. Mereka mengalami berkurangnya pendapatan dan kehilangan pekerjaan yang berakibat pada kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menangani permasalahan ini Kementerian Sosial merespon dengan memberikan bantuan sosial sembako dan tunai dalam penanganan dampak COVID-19.

Baca juga:  Tani Merdeka Eks Karesidenan Semarang Dukung Sudaryono Maju Pilgub Jateng

“Program Jaring Pengaman Sosial melalui Bantuan Sosial Tunai, merupakan salahsatu kebijakan pemberian bantuan stimulan berupa uang tunai yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan warga terdampak COVID-19 agar mampu mempertahankan kehidupannya tidak jatuh miskin yang lebih dalam,” jelasnya.

Maknan salah seorang warga Karanganyar penerima bantuan social mengaku sangat senang dengan bantuan tersebut karena dirasakan sangat membantunya pada saat pandemic seperti sekarang ini.

 “Saya berterima kasih dengan pemerintah atas bantuan ini, karena terus terang sangat membantu kehidupan saya tentunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (*)

spot_img

TERKINI