27.4 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Penerimaan PM PPKS ODGJ Dari Polsek Kota Kabupaten Demak

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Tekanan hidup yang berat akibat pandemic selama dua tahun belakangan ini diduga menjadi salah satu penyebab ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa. ODGJ ini sendiri adalah orang yang memiliki masalah pada kejiwaannya yang memengaruhi cara berpikir, berperilaku, serta emosinya dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut menyebabkan penderitanya kesulitan menjalani hidup dengan normal, terutama dalam berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya.

Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH selalu sigap untuk menampung ODGJ yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Demak. Contohnya pada Senin, 11 April 2022  lalu pihaknya menerima PM PPKS ODGJ dari Polsek Kota dan Puskesmas Demak I  Kecamatan Demak. Oleh pihak Rumpelsos keberadaan PM PPKS ODGJ ini selanjutnya mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial.

Kemudian pihak rumpelsos melakukan koordinasi dengan bidang Rehabsos terkait PM ODGJ dan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak terkait dengan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga:  Solusi Ganjar Atasi Banjir Juwana: Bangun Kolam Retensi dan Polder Tahun Ini

“Selanjutnya PM atau penerima manfaat akan menjalani Rehabilitasi Sosial awal di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak dengan Pelayanan Kesejahteraan sosial dengan mendapatkan  perawatan dan pengasuhan, bimbingan fisik, permakanan, sandang, dan kesehatan.

PM ODGJ lainnya yang diterima Rumpelsos adalah Penerimaan PM ODGJ bernama Sunardi yang diterima dari Pemdes Temuroso Kecamatan Guntur pada hari Rabu, 13 April 2022.

Sama seperti sebelumnya pihak rumpelsos kemudian mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial, melakukan koordinasi dengan bidang Rehabsos terkait PM, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak terkait pemeriksaan kesehatan jiwa PM bersangkutan.

“Sama seperti lainnya selanjutnya PM akan menjalani Rehabilitasi Sosial awal di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak dengan Pelayanan Kesejahteraan sosial antara lain perawatan dan pengasuhan, bimbingan fisik, permakanan, sandang, dan kesehatan,” jelas Aniek.

Dijelaskan pula, selain memberikan perawatan PM ODGJ, pihak Rumpelsos Dinsos P2PA Kabupaten Demak juga memberikan rujukan kepada PM ODGJ ke RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang.

Baca juga:  Berkat Komunikasi Intens, Pemilu di Semarang Berjalan Lancar

Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH  Jumat, 8 April 2022 kemarin melaksanakan perujukan atas nama PM PPKS Waryono dari Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak ke RSJD Dr Amino Gondohutomo di Semarang

“Sebelumnya PM telah menjalani Rehabilitasi Sosial awal di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak yang PM adalah ODGJ kiriman dari  Satpol PP,” ujar Aniek.

“Sebelumnya PM atau penerima manfaat sudah menjalani Rehabilitasi Sosial di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak. Berupa perawatan dan pengasuhan, bimbingan fisik, permakanan, sandang, dan perbekalan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan oleh Aniek bahwa sebelum dirujuk ke RS, pihaknya sudah  mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, serta koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak. (*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya