spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, Dengan Tema “Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022”

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang sangat merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang sangat strategis bagi pembelajaran politik masyarakat. Pada moment ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan. Mengingat pentingnya keberhasilan pelaksanaan pemilu ini maka saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan pada hari ini,  sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan dan menyambut pelaksanaan Pilkades yang sebentar lagi akan kita laksanakan. Demikian diutarakan Bupati dr. Hj. EISTI’ANAH, S.E. saat membuka kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat, Dengan Tema “Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022” di Gedung Bina Praja, Senin (13/6).

Hadir pula dalam kesempatan itu Kapolres Demak selaku Narasumber, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Demak, dan Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak.

Baca juga:  Brimob Bagikan Makanan Bergizi Untuk Anak SD

Menurut Bupati, melalui Pilkades serentak ini, masyarakat diajak untuk berpartisipasi politik dan akan menjadi tolok ukur kesuksesan penyelanggaraan Pilkades.

“Maka pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menghimbau, bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, pergunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya dengan memberikan suara memilih salah satu calon sebagai pemimpin di desa,” kata Bupati.

Dijelaskan pula bahwa Kepala Desa yang akan dipilih akan menjadi pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan pilkades. Perbedaan pendapat dan pilihan pasti terjadi, namun jangan sampai hal tersebut menimbulkan perpecahan diantara warga. Kita semua bersaudara. Maka tetap jaga suasana kondusif dengan mengutamakan semangat kekeluargaan dan persaudaraan,” terangnya kemudian.

Baca juga:  Teknisi Tewas Terjepit Lift Pemprov Jateng, Polisi Dalami SOP Kerja

Perlu diketahui bahwa Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020. PMDN atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga dikenal dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam Satu Naskah. Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini cukup memudahkan peraturan tentang Pilkades terbaru yang tidak terpisahkan naskahnya dengan Peraturan Pilkades terdahulu yang diubah, ditambahi, disisipi dan lain sebagainya, yang membuat sulit untuk dibaca dan dipahami, sehingga orang menjadi malas membahasnya. Menjadi Permendagri tentang Peraturan Pilkades dalam Satu Naskah. (*)

spot_img

TERKINI