JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Alumni THHK Semarang mencoba melakukan banding atas tindak eksekusi yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 terus berlanjut. Seperti diberitakan sebelumnya, tanah dan bangunan Alumni THHK Semarang sudah dieksekusi pada 22 Juni 2022 oleh Pengadilan Negeri Semarang atas permintaan Pekumpulan Siang Boe.
Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan, Alumni THHK akan melakukan banding karena terdapat kesalahan dalam fakta persidangan. Nico memaparkan, kesalahan pertama yakni Edy Boentoro bukanlah pihak yang ada dalam perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangani oleh Sindu Dharmali.
Pada perjanjian pakai akta 21 yang ditandatangi oleh Sindu Dharmali adalah atas nama Tiong Hwa Hwe Kwan yang berdiri pada tahun 1907 dan kelak menjadi cikal bakal berdirinya Yayasan Alumni THHK yang dipimpin oleh Edy Boentoro pada 2014.
“Tidak ada di dalam perjanjian pakai, tapi dijadikan pemohon eksekusi. Ini jelas salah,” kata Nico, Rabu 14 Juli 2022 malam. Selain itu, dalam fakta persidangan, Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai bangunan atau bahkan merawat. Namun Siang Boe punya sertifikat padahal selama ini tidak pernah membayar pajak.
“Jadi kalau terbit pajak sekarang bisa jadi ada potensi manipulasi terhadap sertifikat milik Perkumpulan Siang Boe,” ungkapnya. Saat ini selain melakukan banding, Alumni THHK akan melakukan sejumlah upaya hukum yang lain baik pemidanaan maupun pengawasan terhadap putusnya perkara dalam upaya hukum selanjutnya.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum ini agar keadilan bisa ditegakan,” pungkas Nico. Kemudian dari Mustain, Kuasa Hukum dari Alumni THHK Semarang berkata, jika Alumni THHK yang berdiri tahun 2014 bukanlah pihak yang ada dalam perjanjian pakai akta 21.
“Kami sudah sampaikan di depan saksi dipersidangan kalau kita ini berdiri di tahun 2014. Kami sudah hadirkan ahli, ahli pun sudah bicara. Bahwa terhadap subjek yang keliru pihak tidak bisa dilakukan eksekusi. Diperkuat lagi adanya fakta bahwa selama berproses hukum di tingkat PTUN gugatan THHK ditolak dikarenakan bahwa kami bukanlah pihak , hal ini tertuang dalam putusan TUN yang kami terima. Tapi akhirnya eksekusi tetap dilakukan,” ucapnya.(prast.wd/biz/sgt).