26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Program Rencana Pembayaran Bertahap Permudah Penunggak Iuran BPJS di Kabupaten Demak

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK  – Masih banyaknya warga masyarakat yang menunggak iuran BPJS diantisipasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap, yang selanjutnya disingkat dengan Program REHAB.

Rehab sendiri adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dimana peserta dapat membayar tunggakan iurannya secara bertahap. Sementara untuk yang dapat mengikuti program REHAB tersebut yakni Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4 – 24 bulan).

Endro Yunianto, selaku Staf Bidang Penagihan dan Keuangan Kabupaten Demak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan cara-cara bagi para peserta BPJS yang menunggak dalam mengikuti program rencana pembayaran tunggakan iuran bertahap tersebut.

“Peserta yang berminat mengikuti Program Rehab dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah, yang pertama peserta mengunduh aplikasi Mobile JKN, kemudian memilih Menu “RENCANA PEMBAYARAN BERTAHAP” lalu memasukan jangka waktu pembayaran yang dipilih. Selanjutnya sistem akan mensimulasikan besaran tunggakan yang akan dibayarkan oleh peserta, kemudian peserta menyetujui syarat dan ketentuan berlaku dan proses selanjutnya peserta melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran. Atau anda juga dapat melakukan pendaftaran melalui care center 165,” ujar Endro secara terperinci.

Baca juga:  Giat Operasional Penyuluhan KB bagi Mitra Tenaga Kesehatan dan Sub PPKBD Kecamatan Sayung

“Pendaftaran peserta untuk mengikuti program ini hanya dapat dilakukan dari tanggal 1 sampai dengan 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari paling lambat tanggal 27,” tambah Endro kemudian.

Lebih lanjut Endro juga menyarankan agar bagi peserta JKN supaya membayar tagihan iuran secara rutin di setiap bulan maksimal tanggal 10.

“Apabila peserta tidak melalukan pembayaran iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan beikutnya. Pemberhentian akan berakhir jika peserta membayar tunggakan maksimal 24 bulan serta 1 bulan berjalan saat ingin mengakhiri penghentian sementara,” ujar Endro saat bincang siang di Studio RSKW 104.8 FM. Rabu, (14/9/22). .

“Sementara untuk denda akan dikenakan apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan, peserta sakit dan rawat inap, maka ada denda pelayanan sebesar 5 persen di kalikan dengan tarif inacbg di rumah sakit di kali dengan jumlah menunggak,” jelasnya menambahkan.

Baca juga:  Hujan Deras Sejumlah Kampung di Salatiga Kebanjiran, di Sawo Tanah Longsor

Adapun cara pembayaran setelah mendaftar program Rehab yakni dengan melakukan pembayaran iuran, melalui bank maupun non bank. Untuk kemudahan pembayaran, peserta juga dapat mendaftar autodebet sehingga iuran secara otomatis dipotong dari rekening.

Mitra yang sudah dapat melayani pendaftaran autodebet antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Bank Jateng, sementara Aplikasi uang elektronik yakni Gopay, Dana, Isaku, Finpay, doku wallet dan untuk E commerce yakni Tokopedia. (*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya