JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo mengungkap kasus uang palsu (upal) di Jawa Tengah dengan omzet senilai lebih dari Rp 1,26 miliar. Ironisnya, pabrik upal terbesar di Jateng ada di wilayah Sukoharjo, dengan berkedok percetakan, lokasinya berada tepat di samping rumah dinas Bupati Sukoharjo.
“Pengungkapan kasus Upal ini dilakukan oleh jajaran Polres Sukoharjo dan di backup oleh Polda Jateng. Pengungkapan uang palsu (upal) ini menggunakan metode saintifik di lapangan,” kata Kapolda Jateng, Selasa (1/11/2022).
Luthfi menjelaskanTKP yang diungkap sudah dilakukan melalui lintas daerah polda. Di antaranya adalah Polda Jateng, Jatim, dan Lampung. Di Jateng sendiri ada empat kasus dengan lima tersangka dengan barang buktinya lebih dari satu miliar rupiah.
Lima tersangka yang diamankan adalah shofi udin (semarang), Rino (Klaten), Sarimin (Banyumas), Irvan Mahendra (Karanganyar) dan Jeffrie Susanto (Jakarta).
Terbongkarnya peredaran upal berawal dari tersangka Suwardi mendatangi Agen BRI Link Mini di Lampung untuk transfer senilai Rp 5 juta dengan 26 lembar uang palsu, Jumat (7/10/2022).
Dari pengembangan kasus tersebut, ditangkap tersangka lainnya, yakni Shofi Udin alis Udin dan ditemukan uang palsu senilai Rp 40 juta.
Berlanjut penangkapan Rino di Brumbung, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dan didapati uang palsu senilai Rp 385 juta.
Dari nyanyian para tersangka, polisi menangkap Purwanto di Bandung, Jabar yang mengaku mendapatkan upal dari Tri Hendro.
Pengembangan terus dilakukan. Polres Mesuji, Lampung menangkap Suwardi dan Susanto. Di Kota Solo, polisi membentuk Handyan Fatur Rahman Alias Andi dengan barang bukti upal Rp 31, 9 juta, dan Alvi Budi Santoso alias Aji dengan barang bukti upal Rp 350 juta.
Petugas gabungan lalu menangkap Tri hendro di Semarang. Berlanjut menciduk Tantomo di Langenharjo, Sukoharjo dan Sarimin di Percetakan Dilla Offset di Gayam, Sukoharjo. Di Sukoharjo berhasil disita upal sebanyak Rp 850 juta, belum termasuk desain upal yang belum selesai.
Irvan Mahendra, yang mengaku sebagai pemilik percetakan dan dijadikan sarang pembuatan uang palsu di belakang rumah dinas bupati Sukoharjo menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo, Jumat (28/10/2022).
“Jadi dari lima tersangka ini barang buktinya adalah 1,26 miliar. Kemudian ada tiga lagi di Mesuji dan ada di Jawa Barat dan Jawa Timur masih DPO, yang ini semua akan kita angkat dan kita tangkap terkait jaringan itu sendiri,” imbuh Kapolda.
Diketahui pengungkapan kasus upal ini terbesar di Jateng, dengan lokasi pabrik upal di Larangan, Gayam, Sukoharjo. Didalam pabrik yang berkedok percetakan tersebut, ada 11 mesin cetak dari Jerman yang digunakan untuk memproduksi upal.
“Kita sita 11 mesin cetak dari Jerman, juga plat dan desainnya. Kita terus kembangkan kasus ini lebih lanjut,” kata Kapolda.
Selain itu, Luthfi menuturkan motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari mencetak upal tersebut.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebagaimana dimaksud untuk membuat rupiah palsu sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat 1, 26 ayat 1, dan atau 36 ayat 1.
Eva Yuliana, anggota Komisi 3 DPRRI mengapresiasi atas terbongkarnya pabril upal di Sukoharjo, yang dianggapnya sebagai sebuah prestasi.
“Kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas, kami sangat mengapresiasi kinerja aparat Polda Jateng atas kasus ini,” tandas Eva Yuliana. (dea)