spot_img
32.4 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

RAPAT PARIPURNA: Raperda Ketenagakerjaan, Raperda LH, & Raperda Penanaman Modal

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna, Senin (5/12/2022). Agenda yang dibahas diantaranya penjelasan usul Komisi E soal Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pemandangan fraksi terhadap raperda, penjelasan Raperda Perencanaan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), Raperda Penanaman Modal, dan pendapat akhir gubernur terhadap raperda.

“91 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai peraturan DPRD tentang Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Quatly didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono.

Agenda pertama adalah penyampaian laporan penjelasan Komisi E atas Raperda Ketenagakerjaan. Laporan itu dibacakan Anggota Komisi E, Yohanes Winarto.

“Mengingat masih tingginya angka pengangguran, maka diperlukan regulasi berupa perda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan yang didalamnya meliputi perencanaan, penyediaan, perlindungan, dan pengawasan,” kata Yohanes dalam laporannya.

Baca juga:  Dewan Minta Pembatasan Hiburan Malam Selama Ramadhan

Usai pembacaan laporan, dilanjut dengan pemandangan umum fraksi atas raperda. Laporan fraksi itu diserahkan masing-masing fraksi kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Laporan pemandangan umum fraksi itu langsung ditanggapi Komisi E. Tanggapan dibacakan kembali oleh Yohanes Winarto.

“Perda disusun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat Jateng pada umumnya,” pungkasnya.

Dilanjut dengan agenda pembacaan laporan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh Anggota Bapemperda, Nurul Furqon. Dikatakan, untuk menumbuhkan perekonomian sekaligus meningkatkan iklim investasi, Bapemperda menyusun raperda soal penanaman modal.

“Dalam raperda itu diatur peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Furqon.

Baca juga:  Jepara Mendesak Miliki BNN Kabupaten untuk Berantas Narkoba

Setelah pembacaan laporan, Raperda Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD dan Raperda Penanaman Modal ditetapkan dan disetujui menjadi perda. Dari penetapan itu, Wagub Taj Yasin memberikan tanggapannya.

“Kami mengapresiasi kerja DPRD yang telah menyelesaikan raperda tersebut. Dengan ditetapkannya raperda, maka dapat menumbuhkan ekonomi dan masyarakat semakin sejahtera,” kata wagub.(adv/udi/anf)

spot_img

TERKINI