3 Detik, 30 Meter Nyalakan Lampu Sein Motor Agar Aman Berkendara

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG  – Dalam perilaku berkendara aman selain membutuhkan kesadaran akan keselamatan, pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi dalam mengendalikan sepeda motor, diperlukan juga komunikasi diantara pengguna sepeda motor lainnya. Memberikan isyarat akan berbelok, berhenti, tanda posisi kendaraan, memberikan isyarat suara adalah tanda atau aba – aba yang ditujukan kepada pengguna lain sebagai informasi penting yang bakal berpengaruh terhadap keputusan pengguna jalan dalam mengoperasikan kendaraannya.

Tanda atau sinyalnya belok disebut lampu sein (‘sign’ berarti tanda dalam bahasa inggris) atau retting (‘richting’ berarti arah dalam bahasa belanda) menggunakan warna tertentu. Pemilihan warna telah menjadi kesepakatan dalam perjanjian international yang tertulis yang bertujuan meningkatkan  keselamatan jalan dan menerapkan aturan standar lalu lintas yang berlaku diseluruh dunia yaitu Vienna Convention on Road Traffic (1949). Dinyatakan pada konvensi tersebut salah satunya menetapkan lampu pengereman berwarna merah.

Baca juga:  Pemerintah Harap Kapasitas Produksi Industri Otomotif Dalam Negeri Ditingkatkan

Jadi sebenarnya warna lampu tanda berbelok atau berubah arah yang ditetapkan ini adalah jingga atau lebih familiar disebut orange. Berbeda dengan warna kuning, warna jingga merupakan campuran antara merah dan kuning. Pemilihan warna telah melalui penelitian ilmiah yaitu bahwa mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Sementara itu, warna merah memiliki panjang gelombang terpanjang yaitu 630-760 nm. Warna jingga atau orange juga panjang yaitu 590-630 nm.

iklan

Bukti lain hasil studi yang dilakukan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2008 menunjukkan, tingkat respons pengendara meningkat 28 persen ketika melihat lampu sein berwarna orange atau jingga ketimbang lampu sein berwarna merah dan pengendara lain cenderung mudah menangkap sinyal tersebut.

Baca juga:  AHM Perkuat Vokasi Industri di Jateng dan DIY

Lampu tanda belok dikendaraan dibuat berkedip agar menarik perhatian dan mudah dikenali, penempatannya pun diletakan dibagian tepi kanan dan tepi kiri dari kendaraan agar memudahkan pengguna pengendara lain membedakan arah belok.

Oke Desiyanto selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah menyarankan dalam penggunaanya adalah 3 detik sebelum berubah jalur atau lajur sudah menyalakan lampu tanda belok, sedangkan jika berbelok atau berubah arah maka 30 meter sebelum titik berbelok sudah menyalahkan sein.

“Sebelum menyalakan lampu tanda belok untuk berubah arah atau berbelok, pastikan kondisi belakang aman dengan memanfaatkan spion dan lebih jelasnya melihat langsung ke arah belakang memeriksa kondisi belakang apakah aman untuk melakukan perpindahan arah atau berbelok,” kata Oke.(*)

Baca juga:  Pebalap Astra Honda Selangkah Lagi Rebut Gelar Juara Asia di ARRC
iklan