29 C
Semarang
Selasa, 3 Maret 2026

Tim Kejati Jateng Tangkap Agus Hartono Tersangka Tindak Pidana Korupsi

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Seorang pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono yang mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar, telah ditangkap saat berada di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Bambang Teja Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, di Kantornya Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (22/12)

Di jelaskan, Agus Hartono telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mangkir. Pihaknya telah mencari di beberapa tempat di Jawa Tengah namun tidak membuahkan hasil. Hingga pada akhirnya melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penangkapan.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di tiga bank,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut Teja, penangkapan Agus Hartono di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Agus telah diikuti keberadaannya sejak dari Jakarta.

“Yang mengikuti tim gabungan intelejen dari Kejagung dan intelejen Kejati Jateng,” katanya.

Terkait hasil praperadilan, penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya dengan hal itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.

“Praperadilan sifatnya admintrasi formalitas. Formalitasnya kami ganti sesuai yang diinginkan dalam proses Praperadilan ya tidak masalah,” ujarnya.

Ditanya terkait kerugian negara, pihaknya belum memastikan. Namun demikian ada tiga bank yang diduga dibobol oleh Agus Hartono. Kasus itu dianggap sebagai kasus korupsi.

“Kalau kerugian negaranya saya belum monitor. Bahwa hal itu telah mengarah kepada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca juga:  Tinjau Longsor dan Banjir, Wali Kota Tegaskan Kelalaian Konstruksi Tak Boleh Terulang

Ia mengatakan Agus Hartono dipastikan telah ditangkap. Terkait penahanan baru bisa dilakukan setelah 1×24 jam.

“Tentunya, setelah 1×24 jam penyidik baru bisa menentukan sikap apakah yang bersangkutan layak ditahan atau tidak,” pungkas Bambang Teja. (ucl)



TERKINI

Gubernur Resmikan Embung Karangjati

Rekomendasi

...

4 Hotel di Solo dengan Kolam Renang...

Komnas HAM Temui Warga Wadas Purworejo

Truk Fuso Rem Blong Tabrak Motor