Buruh Serabutan Cabuli Bocah Lima Tahun

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN – Tega mencabuli anak berusia lima tahun, seorang buruh serabutan asal Kecamatan Wonosari, Rs(28) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten. Bejatnya lagi, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di makam dengan cara mengikat korbannya.

“Pencabulan itu dilakukan pelaku pada jam 12 siang, di makam Desa Gunting, Kecamatan Wonosari tak jauh dari rumah korban. Jadi korban dan pelaku ini masih tetangga,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, Selasa(3/1).

Peristiwa ini sendiri, imbuh Tri, bermula ketika pelaku dimintai tolong untuk membersihkan rumput di halaman rumah tetangganya. Saat sedang bekerja, korban melintas sambil bermain air. Seketika itu juga, muncul niat jahat korban untuk mencabuli korban.

Baca juga:  Siswa SMP Tewas Dikeroyok

“Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa korban ke makam. Di tempat itu, korban langsung dicabuli. Menurut pengakuan korban, saat melakukan pencabulan pelaku juga mengikat korban,” tambah Tri.


Usai melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, pelaku lantas meninggalkan korban. Tak lama kemudian, beberapa anak kecil yang melintas di makam melihat korban menangis sendirian. Saat itu juga, korban langsung diantar pulang.

“Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya, orangtua korban lantas melapor. Saat itu juga, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Tri.

Namun demikian, penangkapan terhadap pelaku tidak mudah. Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri. Namun berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Baca juga:  Seorang Wanita Di Temukan Tewas Bersimbah Darah Di Rumah Kos Peterongan Timur 27

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat 1 dan pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan minimal 5 tahum kurungan penjara,” pungkas Tri.(aya)