JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Komplotan maling yang berjumlah 3 orang berhasil di sergap Polres Sragen, Rabu (18/1). Setelah membobol bengkel sepeda motor ‘Surya Motor ‘ di Dukuh Ngadirojo, RT. 01, Desa/ Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Para pelaku yang ditangkap diantaranya Alun Hindarto (48), warga Kampung Kauman, Rt. 01/01, Desa Krajan, Kec. Gatak, Sukoharjo. Lantas Guntur Sukapurba alias Tole (30), warga Sanggir, Rt. 04/14, Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar serta Rudiyanto (21), warga Desa Gemawang, Rt. 07/02, Kec Jumo, Temanggung.
Selain itu menyita 22 kaleng oli berbagai merk, 21 jenis sparepart sepeda motor berbagai, 3 buah HP, kunci T, Linggis kunci L dan Sabit.
Akibat kejadian itu korban David Suryanto (22) alami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto menjelaskan, penangkapan itu bermula saksi Yoyon (60) tengah jalan pagi mendapati pintu depan bengkel milik korban keadaan terbuka. Kemudian beritahukan korban dan dicek, 2 gembok dalam keadaan rusak dicongkel.
Saat dicek dalam bengkel oli sepeda motor dan sparepart hilang dicuri semua.
“Dari hasil olah tkp kepolisian mulai mengarah ke komplotan maling bengkel tersebut. Dengan hasil Lidik maka dilakukan pengejaran terhadap para pelaku,” papar Iptu Widarto.
Hasil pelacakan, kata Kapolsek Sambungmacan, mengarah ciri-ciri ke tersangka Alun terlebih dahulu. Saat disergap dinrumahnya, tersangka tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti hasil curian komplotan itu.
“Saat itu menangkap dua tersangka lain di lokasi berbeda. Penangkapan para tersangka terbilang cepat, karena kejadian pagi siang langsung menangkap para pelaku,” jelas Iptu Widarto.
Menurut Iptu Widarto, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Apakah para tersangka melakukan aksi serupa di tempat lain, masih dalam pengusutan tim penyidik,” pungkas Iptu Widarto. (ars/sgt)