spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Jual Motor Hasil Penggelapan di Facebook, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pelaku Aksi penggelapan motor Abdul Wahid (31) ditangkap oleh pemiliknya sendiri saat menjual hasil kejahatannya melalui Facebook. Penggelapan berawal pelaku mencari target di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Senin (16/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat bertemu korban yang berinisial AF (16), warga Mranggen, Kabupaten Demak pelaku tiba-tiba memanggil korban dan berpura-pura menanyakan kabar kakak laki-lakinya,” ungkap  Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari.

Korban yang kebetulan juga mempunyai kakak laki-laki, sambungnya, berhenti dan merespon pelaku. Setelah melakukan komunikasi singkat, pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke rumahnya dengan dalih ingin bertemu kakaknya.

“Itu cuma modus saja untuk mengelabuhi korban. Kebetulan korban juga mempunyai kakak laki-laki. Awalnya pelaku cuma teriakin korban pas lewat ‘pie kabare masmu’ terus korban berhenti,” jelasnya.

Baca juga:  Spesial Kaca Film Higienis Berkualitas

Setelah menyetujui untuk menemui kakaknya, kemudian dirinya untuk memboncengkan korban. Lalu ketika tiba di depan City Walk Jalan Brigjen Sudiarto, pelaku sengaja melepas sandal ya ia pakai.

“Kemudian ia meminta bantuan korban untuk mengambilkan alas kaki miliknya. Namun, pada saat korban turun dari sepeda motornya, dirinya langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa kendaraan tersebut,” ungkap Dina

Usai melakukan aksinya pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatan di sosial media facebook. Kemudian, pemilik motor mengetahui kemudian korban menghubungi pelaku untuk bertemu melakukan transaksi jual-beli.

“Pelaku mengajak transaksi di rumahnya daerah Genuk. Lalu, korban yang sudah melakukan laporan polisi datang ke rumah korban dengan petugas dan menangkap pelaku,” ujar Dina

Baca juga:  SR Land Bangun Sentra Properti di Semarang

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pedurungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (Prast.wd/jateng pos)

spot_img

TERKINI